Pematangsiantar (Indigonews) – Memang terlihat aneh kinerja Pemko Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, masyarakat jadi saksi kegiatan proyek revitalilisasi taman bunga pertengahan tahun 2017 silam yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.982.566.000.
Anehnya revitalisasi taman bunga terkesan menghilangkan famour maupun ciri khas dan atau ikon siantar karena pada sudut kiri lahan taman berdiri tulisan dengan lampu bernamakan Lapangan Merdeka.
Jelas juga warga mengetahui dimana sebelum pemugaran taman, dahulu pagar sekeliling taman bunga sangatlah bagus dan kokoh namun sayangnya dibongkar karena tujuan revitalisasi untuk menjadikan areal terbuka bermain.
Tetapi awal bulan maret 2018 warga malah bingung dan terheran heran akan Kinerja Pemerintah Kota Pemanatangsiantar, karena sepanjang lahan taman bunga dipagari kembali dengan kawat berduri yang di simpul pada batang bambu kuning setinggi 1 meter.
Dody (14) seorang pelajar SMPN dibilangan Kota Pematangsiantar saat terlihat melompati pagar kawat berduri menjelaskan bahwa dirinya malas untuk memutar lagi sepanjang 10meter kebelangan menuju pintu masuk taman.
” Malas bang untuk balek lagii kebelakang sana kan ini pagarnya ceteknya dan ga kuat di dorong kebawah juga bisa bang jadi ga bahaya lah, tapi kalau anak anak kian bang bisalah tersangkot paha dan betisnya” jelasnya.
Jauh hari sebelumnya, Nia (39) seorang ibu rumah tangga dengan 3 orang anak menyanyangkan sikap Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor yang terkesan aneh dan membingungkan akan pembenahan taman bunga dimana hanya untuk mendirikan pagar kawat berduri sampai sampai merobohkan pagar beton dnegan jeruji besi yang kuat dan bagus.
Sisi lain Nia juga menyayangkan dibuatnya pagar kawat berduri akan menimbulkan ancaman keselamatan bagi pengunjung khususnya anak anak dibawah usia 10 tahun, sehingga pagar tersebut tidak efektif dan terkesan menunjukkan kebobrokan kinerja.
“Coba dilihat bang, bahaya loh bagi anak anak terutama yang dibawah usia 10 tahun, kalau dibawa bermain ke taman bunga ini kan bisa bisa kena kawat berduri bahkan fatal akan menimbulkan cacat permanen, apabila itu terjadi apakah Walikota bersedia bertanggung jawab” Jelas Nia, Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 18.25wib silam.
Penting diketahui bila seorang Kepala Dearah / Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) menerbitkan dan membuat program dan dilaksanakan oleh bawahanya berakibat fatal mengancam kelangsungan atau keselamatan masyarakat luas sudah memenuhi unsur pidana dan bila mana harus dimakzulkan. Sensus Tambuna.
Discussion about this post