Pematangsiantar (Indigonews) – Rini Erita Simanjuntak (37) merupakan kakak dari Harni Verawati Simanjuntak (35) warga jl.Sm Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari merasa kecewa dan kurang puas akan kinerja Kepolisian Resort Pematangsiantar yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku tindakan pidana yang fatal mengancam kehidupan seseorang dengan menggunakan air rebusan untuk kuah lontong sayur.
Rini memaparkan kronologi kejadian bahwa pagi hari Kamis (3/5/2018) silam dia bersama adik perempuanya berniat meminta kunci rumah dibilangan jalan SM. Raja tepatnya sekitar 100meter dari stasiun Bus ALS, yang pernah dikontak oleh Eva Kartika Harahap (33) yang merupakan pelaku penyiraman.
Namun niat baik Rini dan Harni (korban penyiraman.red) mendatangi rumah Eva dibilangan simpang Mayat Jalan Sadum Pematangsiantar hanya untuk meminta kunci rumah meraka yang sudah sekitar 2 tahun tidak ditempati Eva bahkan tidak pernah lagi dibersihkan sehingga terlihat kotor dan kumuh, padahal kontrak rumah tersebut masih bulan Agustus 2018 mendatang selesai.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Namun sesampainya di teras rumah Eva, Kakak beradik beserta seorang anak berusia 3tahun yang merupakan anak dari Harni langsung disuguhi semprotan kata kata kasar bahkan ancaman, sehingga adu mulut tak bisa ditepis berlangsung 10menit.
“Kalian keluar ga dari rumah ini, kalau ga ku siram kalian, geser anak mu geser anakmu” ucap Rini menirukan ancaman Eva kepada awak media Indigonews, Senin (7/5/2018) pukul 12.57wib di pekarangan RSUD Djasamen Saragih.
Setelah Rini yang saat itu secara spontan menggeser anak vera yang masih usi 3tahun berselang beberapa detik saja Eva langsung menyiram kakak beradik secara membabi buta dengan kuah lontong sayur yang panas, namun saat kejadian Rini yang menggunakan busana jaket jeans tidak merasakan adanya tubuhnya yang melepuh akibat kena air panas tersebut.
Namun, tidak disangka sesaat penyiraman adik perempuanya, Harni menjerit merasa kesakitan dimana tubuhnya dirasakan terbakar, Rini yang menyaksikan Harni sangat histeris kesakitan melarikan adiknya ke Klinik Anggiri yang berada di pertigaan sibatu batu, sesampainya di klinik Harni mendapat perawatan dari medis yang membersihkan atau memeberikan pertolongan pertama atas badan belakang mulai dari leher sampai ke pundak yang melepuh. Namun berselang 3 jam kemudian Rini bersama keluarga membawa Harni ke RSUD Djasamen untuk mendapat perawatan lebih intensif.
“Saat kejadian saya menelpon teman yang merupakan anggota Polisi bertugas Polsek Siantar Barat, sehingga Polsek langsung meminta keterangan kejadian kepada saya, kelang beberapa jam pelaku langsung di giring ke kantor Polsek Siantar Barat” jelas Rini.
Kelang beberapa waktu kemudian Rini mengakui dirinya di BAP dikantor Polsek Sintar Barat, setelah selesai di mintai keterangan personil Polsek mebawa paleku ke sel tahanan Polresta Pematangsiantar dengan alasan bahwa dikantor Polsek tidak ada Polwan yang menangani kasus PPA.
Namun kekecewaan dirasakan oleh Korban dan Keluarga dimana saat seorang Polwan berinisial Cr bersama Komandanya mendatangi korban yang sedang dirawat di RSUD Djasamen Saragih untuk dimintai keterangan / BAP, Sabtu (5/5/2018) silam. Setalah usia melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan Polwan tersebut menjelaskan bahwa pelaku hanya ditahan selama 24jam saja dan selanjutnya akan dikenai wajib lapor sampai berkas dilimpahkam ke kejaksaan dengan alasan kemanusiaan.
Rini yang merupakan kakak korban merasa tidak puas dan adanya kejanggalan dirasakan dimana pelaku tidak ditahan karena alasan kemanusiaan dimana korban saat ini memiliki bayi yang intensif memberikan asi kepada bayinya, mendatangi Mapolres Pematangsiantar dan diajakuan penjaga piket keruangan Unit PPA, Senin (7/5/2018) sekitar pukul 10.00wib.
Sesampainya di ruangan Unit PPA Polres Pematangsiantar, Rini berhadapan dengan 5 Polwan dimana sesuai amatanya salah seorang dari Polwan Merupakan Kanit PPA namun tidak bersedia untuk merbicara dengannya. Sehinga rini mempertanyakan kepada seorang anggota Polwan yang sedang duduk dimeja depan komputer menggunakan busana putih hitam atas dasar alasan bahwa pelaku tidak ditahan.
“Kenapa belum ditahan perempuan itu bu….???” Tanya Rini.
Seorang wanita bernama Hermida yang diyakini Rini anggota Polwan Unit PPA Polres Pematangsiantar menjelaskan, bahwa saat ini berkas akan selesai dikerjakan supaya secepatnya disidangkan, terkait pelaku yang tidak ditahan dan hanya wajib lapor supaya keluarga dan korban membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolres Pematangsiantar.
“Pelaku yang merupakan seorang perempuan yang memiliki anak bayi tersebut hanya wajib lapor karena komandan yang nyuruh bukan keputusan kami, berkasnya saya akan cepat kerjakan dan selesaiakan supaya cepat dilimpahkan kepengadilan “ ucap Rini bak menirukan penjelasan Hermida yang dijumpai di ruangan Unit PPA Polresta Pematangsiantar. Red
Discussion about this post