Simalungun (Indiginews) – Wow…..!!! Beredar informasi di kantor sekretariar daerah bahwa JWS diduga terkait pidana dan pelanggaran kode etik ASN akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
Informasi yang didapat, saat awak media Indigonews mengunjungi beberapa ruangan di kantor Sekretariat daerah kabupaten Simalungun yang beralamat di Hapoltakan, Pematang Raya, Senin (21/5) bahwa memang sudah adanya pengajuan pemecatan kepada JWS.
“Kalau beliau itu sudah habisnya kariernya bang, karna sudah ada permohonan dan akan dipecat secara tidak hormat” jelas seorang ASN yang dijumpai diruang kerjanya, Senin (21/5/2018) pukul 11.45wib.
Diduga proses akan adanya pemecatan secara tidak terhormat kepada JWS disinyalir akan pelanggaran kode etik ASN dan adanya pelanggaran hukum pidana yang menjeratnya sehingga sempat pesakitan atas vonis di sel tahanan.
Namun sampai berita ini diterbitkan Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Simalungun tidak berhasil dijumpai dikantornya, begitu juga saat dikonfirmasi melalui telephone selular. Red
Discussion about this post