Pematangsiantar (Indigonews) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar berhasil meringkus dan tanpa mendapat perlawanan saat membekuk tersangka Bandar sabu yang belakangan diketahui bernama Taufik Hidayat (23) warga jalan Manambin Kelurahan Timbang Galung Kota Pematangsiantar.
Tersangak bandar sabu yang sudah lama menjadi incaran BNN tersebut dibekuk dijalan Murai kelurahan sipinggol pinggol Siantar, Jumat (18/5) dengan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain ; 25 paket sabu (bruto 7,26 gr) , 1 unit timbangan digitak, 1 isolatip, 2 sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip, 2 spidol dan 1bks amplop lebaran.
Modus tersangka sangat lah unik dimana dengan bertamengkan amplop lebaran sehingga warga setempat yang kerap menyaksikan seakan tertipu daya, tersangak ditangkap pada saat transaksi pembelian Sabu sabu setelah dilakukan pengamanan BNN melanjutkan pengembangan ke kost bast came yang diyakini tempat tinggal Taufik Hidayat.
“benar tersangka (Taufik) kita tangkap pada Jumat (18/5/2018) sekira pukul 17.00 WIB dari Jalan Murai. Kita menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam amplop dengan berat 0,16 gram,” jelas Kompol Pearson di Kantor BNN, Selasa (22/5/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
“Barang tersebut diambilnya dari seseorang berinisial A, namun tidak berdomisili di Siantar. Dan ketika mengambil barang itu saja mereka jumpa di Siantar,” ungkap Pearson Kataren.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. Red




Discussion about this post