Tobasa (Indigonews) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) diduga telah langgar undang-undang tentang angkutan lalulintas (Lalin) karena mobil dinas jenis pick-up atau double cabin tidak memiliki lolos uji KIR. Sementara kendaraan tersebut wara wiri di jalanan melakukan aktivitas dengan leluasa.
Pelanggaran itu dibuktikan dengan tidak adanya pencantuman ataupun pemasangan stiker kenderaan yg dikeluarkan oleh dinas perhubungan telah lolos uji KIR. Seperti kendaraan milik masyarakat atau milik umum.
Dalam hal ini, peraturan perundangan undangan Seolah-olah hanya di berlakukan untuk masyarakat semata saja. peraturan itu tidak berlaku untuk pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
Dari hasil konfirmasi dengan kabid lalu lintas dan angkutan dinas perhubungan Ojak Samosir, SH mengatakan bahwa sampai hari Jumat(25/5/2018), belum ada SKPD yang memiliki kendaraan jenis pick-up dan jenis kendaraan doble cabin, belum pernah menerima permohonan dari satuan kerja untuk menguji kenderaan dinas yang saat ini dimiliki pemerintah derah Kabupaten Toba Samosir.
“Jelas saya sampaikan, permohonan dari dinas belum pernah kami terima untuk memohonkan agar kenderaan double-cabin untuk di uji kir,” ujar Kabid Lalin, Ojak Samosir, Jumat(25/5/2018) di Kantor Dishub di Jalan Tarutung Balige.
Dia mengatakan, uji KIR sejatinya harus dimiliki kenderaan yang harus dimiliki setiap kendraan,dikatakan dia, apabila kenderaan angkutan tidak mendapatkan uji KIR adalah salah satu bentuk pelanggaran lalulintas.
“Aturan menegaskan untuk uji KIR dilakukan sejak dikeluarkan surat kenderaan dari pihak kepolisian(STNK) namun hal ini,” sebutnya seraya mengatakan informasi ini akan disampaikan kepada pimpinannya. Dentina