Simalungun (Indigonews) – Pengadaan mobiler kantor Pangulu Nagori Mayang Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang disinyalir Mark Up atau pengelembungan harga satuan belanja yang menjadi sorotan masyarakat akan diadukan kepihak penegak hukum.
AHMADI sebagai pangulu Nagori Mayang Terindikasi kuat berperan serta atau diduga dalang pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah dengan hal ini pangulu diduga bekerja sama dengan Ratna selaku bendahara nagori.
Dugaan korupsi terungkap saat awak media Indigonews bersama LSM Forum13 Indonesia konfirmasi tentang pelaksanaan dan realisasi ADN Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) bersumber dari APBD Simalungun, Rabu (29/5/2018) namun mencegangkan kesimpang siuran satuan harga belanja.
Untuk mendapat harga satuan mobiler team menyambangi toko perabot yang terletak dibilangan Simalungun bawah sesuai dengan kwitansi pertanggung jawaban pelaksanaan angaran tempat Pangulu dan Bendahara Nagori Mayang berbelanja namun sangat mencengangkan sesuai pengakuan pemilik toko perabot tersebut bahwa harga dari tokonya bukanlah sesuai yang tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban Anggaran.
Singkat cerita pengakuan pemilik toko perabot kepada team menjelaskan bahwa mereka menyediakan semua keperluan kantor tetapi soal BON atau Faktur tanda bukti harga dari toko tidak boleh di lampirkn di LPJ dan sesuai kesepakatan bahwa harus Pangulu yg buat BON.
Pangulu Nagori Mayang tidak berhasil dijumpai dikantornya begitu juga dengan bendahara, anehnya sikap bungkam pangulu terlihat dari tidak bersedianya mengangkat hubungan telepon selular saat dihubungi berkali kali. Sehingga dugaan koorporasi korupsi yang dilakukan oleh Pangulu, Bendahara Nagori serti Pemilik Toko Perabot semakin kuat.
Sekjen DPP LSM forum13 Indonesia Sensus Tambunan sangat menyayangkan dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh Pangulu, Bendahara dan Pemilik Toko Perabot yang secara bersama sama atau turut membantu perlakuan melawan hukum pidana sehingga bisa menjerumuskan pidana sesuai Pasal 55 KUHPidana dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya contoh dugaan Mark Up atau pencurian uang negara yang sengaja dilakukan oleh salah seorang aparat desa di kecamatan Bosar Maligas sesuai dengan data dan informasi yang dihimpun maka perlu dilakukanya penilaian kepada TP4D serta Inspektorat Kabupaten Simalungun dan penegak hukum lainya.
“Pelaksanaan pengelolaan ADN 2017 se Kecamatan Bosar Maligas perlu di tinjau ulang kembali oleh Inspektorat Simalungun dan TP4D serta instansi penegak hukum lainya karena sungguh banyak kejanggalan kejanggalan yang kita jumpai, sehingga untuk membuktikan kebenaran adanya tidak pidana korupsi dengan ini kami LSM Forum13 Indonesia akan segera melaporkan dugaan ini” tegas Sensus. Hasudungan Purba
Discussion about this post