Simalungun (Indigonews) – Makin terkuak dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pangulu dan Bendahara Nagori Mayang Kabupaten Simalungun, dimana dalam LPj Pelaksanaan Anggaran Dana Nagori 2017 yang bersumber dari APBD menyantumkan kwitansi pembelian meja kantor seharga Rp. 31.191.000.- diterbitkan atau atau di buat sendiri oleh Pangulu Nagori.
Anehnya Toko Perabot selaku penyedia mobiler dalam hal ini juga ikut berperan serta atau membantu kecurangan yang dilakukan oleh Pangulu, Sekreraris dan Bendahara Nagori Mayang.
Anehnya Pemilik Toko Perabot yang berada di bilangan PERDAGANGAN saat dihubungi melalui selular seraya menutupi perbuatan yang melawan hukum tersebut, sehingga dalam hal ini juga sudah adanya kesan ikut membantu atau bersekongkol dengan Pangulu Nagori.
“Nanti aja hubungi ya pak, kira kira setengah jam lagi soalnya saya sedang diluar bukan ditoko” jawab hubungan selular yang menggambarkan suara seorang Wanita yang mengaku pemilik toko saat ditanyai item mobiler.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari sangat menyayangkan sikap pemilik toko berinisal UF yang terletak di bilangan kota Perdagangan. Dalam hal ini karena adanya upaya menutupi penyimpangan uang negara jelas pemilik toko bisa disangkutkan pidana.
“Kita juga akan ikutkan nama pemilik toko UF selaku pengadaan mobiler kantor Nagori Mayang, dimana dalam hal ini melihat sifat pemilik toko saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan informasi berarti jelas jelas pemilik toko juga kita adukan akan praduga tak bersalah telah melanggar Pasal 55 KUHPidana” jelas Syamp.
Tambah Syamp, mirisnya secara sadar bahwa untuk mobiler kantor pangulu bila mana hanya pengadaan meja dam kursi kerja bukankah sangat penghamburan anggaran, diharap supaya aparat Nagori MAYANG mampu meluruskan persoalan yang sudah viral dikalangan masyarakt. Hasudungan Purba
Discussion about this post