Simalungun (Indigonews) – Polres Simalungun, dibawa ranah Satuan Reskrim mengungkap dan menangkan MSH (36), pemilik salah satu media online di Kota Pematangsiantar. Pengungkapan kerja nyata aparat seragam coklat ini, terinformasi menciduk MSH pada Senin kemaren dan kini menjadi salah satu penghuni Sel Mapolres Simalungun, di Raya
Keterangan dihimpun, MSH sesuai surat penangkapan berdomisili di Jalan Rakutta Sembiring, Warung Bengkok, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pemtangsiantar, Sumut, ditangkap berdasarkan laporan Enriko Girsang, beberapa waktu lalu. Sebagai pemilik media online, MSH, berlaku arogan dengan membuat berita sepihak dan menyudutkan korban.
Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 ayat tahun 2016 perubahan tentang UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang transaksi elektronik. MSH, diduga keras melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat. Tindakan MSH, dengan alat media online miliknya, membuat keresahan korban dan masyarakat.
Sebelumnya, pada Rabu (10/1) sekira pukul 22.29 WIB, di Jalan Simalungun Permai, Nagori Dolok Merawan, Kecamatan Siantar, Simalungun, Enriko membaca media online milik MSH, menyiarkan berita bohong. Apa yang dilakukan MSH, tanpa konfirmasi, sebagaimana layaknya dalam penyajian berita, menimbulkan keresahan buat korban dan kalangan masyarakat luas.
Tidak terima, Enriko memilik membuat laporan polisi ke Polres Simalungun. Oleh pihak penegak hukum, melalui proses panjang dan keterangan Saksi- saksi, mulai korban dan saksi ahli, menyatakan perbuatan MSH cukup bukti untuk menjerat dan memprosesnya.
Enriko, kepada awak media ini, mengatakan penangkapan MSH diketahui masih informasi, belum langsung dari pihak kepolisian. “Biar lah penegak hukum yang bekerja,” ucapnya singkat, Rabu (6/6).
Sementara pihak kepolisian, atas penangkapan MSH, belum memberikan keterangan resminya. R Malau
Discussion about this post