Simalungun (Indigonews) – Polsek Tanah jawa berhasil menangkap 2 orang tersangka pengedar sabu dari tempat terpisah, penangkapan tersangka hasil dari info masyarakat bahwa dirumah Hendra alias Jembrong (42 thn) warga afd XII Nagori Bah jambi 2 kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun sering terjadi transaksi narkoba.
Polsek tanah jawa melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dan setelah memastikan sosok tersangka, selasa (12/2018) sekitar jam 19.30 langsung melakukan penggerebekan dirumah hendra alias jembrong yg di dampingi gamot setempat.
Dari tangan tersangka serta hasil pengeledahan diamankan barang bukti 10 klip plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, sesuai pengakuan Hendra bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka Zul Ferry (32 thn ) warga nagori Kampung Baru Sidomulio 1 Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Berselang beberapa waktu, personil Polsek Tanah Jawa melakukan penangkapan kepada Zul atas pengakuan Hendra, Dan selanjut nya kedua tersangka dibekuk untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Benhard Sinaga
Discussion about this post