Simalungun (Indigonews) – Semakin menjadi jadi mencari keuntungan dan memperakaya diri sendiri dan keluarga seakan di pertontonkan Pangulu Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sekalipun telah menabrak peraturan dan perundang undangan namun Simarmata tetap melakukan kegiatan nya membelanjakan bahan bangunan lewat CV. ROMEO yang dimiliki keluarga nya.
Alamat Toko Matrial Bangunan yang tidak jelas memjadi sorotan dari kalangan warga setempat dan beberapa LSM, pasalnya untuk pengadaan material bahan bangunan DANA DESA 2018 Pangulu Rambung Merah, Simarmata yang dianghap telah melakukan nepotisme membelanjakan nya ke luar dari desa setempat, padahal didaerah Rambung merah atau Pematang Simalungun ada toko milik masyarakat yang menjual bahan bahan bangunan.
Sepertinya Simarmata tidak melihat dan membaca peraturan dan perundang undangan atau memang sengaja menabrak demi keuntungan pribadi, karena untuk hal ini sudah jelas peraturannya. Berdasarkan PERKA LKPP NO 13 TAHUN 2013 sudah terang benderang dikatakan, pada prinsipnya pengadaan barang/jasa di desa dilakukan secara swakelola yang artinya dalam pengadaan barang/jasa ini Pemerintah Desa wajib memaksimalkan penggunaan material/bahan dari desa setempat.
Selain itu pengerjaan juga harus dilaksanakan secara gotong royong dan melibatkan partisipasi masyarakat desa setempat untuk memperluas lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat desa. Jika ada material yang tidak ada atau ada pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara swakelola, pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
Selain dari itu yang perlu diperhatikan dalam pengadaan barang/jasa di sini adalah adanya larangan bagi Perangkat Desa untuk mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan pengadaan barang/jasa di desa. Seperti yang telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2014 pasal 51, Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, maupun golongan tertentu. Oleh karena itu pengadaan barang/jasa di desa secara swakelola diutamakan diberikan kepada masyarakat desa setempat di luar Perangkat Desa.
Sebagian warga juga sudah gerah melihat kelakuan Pangulu begitu juga LSM yang dalam waktu dekat akan secara resmi mengadukan perilaku sang Pangulu ke pihak yang berwenang. Andy Irwanto
Discussion about this post