Samosir (Indigonews) – Kapal wisata milik Pemerintah Kabupaten Samosir yang launching tanggal 29 Desember 2017 silam oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon konon katanya telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.229.000.000.
Kapal wisata Samosir yang didesain berbentuk Rumah Batak, menelan biaya pembuatan sebesar Rp 2,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2017. Kini diberi nama KM Wisata Kabupaten Samosir.
KM Wisata Kabupaten Samosir yang dikerjakan oleh CV Sumber Rejeki, terbuat dari 3 jenis kayu, yakni ingul, meranti, dan jior, sejak tanggal 1 Januari-8 April 2018, telah menghasilkan PAD sebesar Rp 92.500.000.
“Ingin mengetahui bagaimana jumlah PAD yg di hasilkan oleh Kapal Wisata Samosir…..ini datanya kami Share periode Januari s/d 8 April 2018….ayoo…mari kita bersama membangun Samosir,” tulis Bupati Samosir, Rapidin Simbolon melalui pesan whatsaap, Selasa (10/4/2018).
Menghasilkan retribusi atau PAD sebesar Rp 92.500.000 hingga 8 April, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, pernah menyurati Bupati Samosir tentang pemeriksaan kapal wisata Kabupaten Samosir pada Februari 2018.
Dalam surat disampaikan, mendasari UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggungjawab menurut hukum terhadap pihak ketiga.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, Peraturan Gubernur Sumatra Utara Nomor 28 Tahun 2017 tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja dinas perhubungan provinsi sumatra utara, serta Surat Kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Nomor 558/32/DISPAR-V/12018 tanggal 31 Januari 2018 perihal permohonan penerbitan sertifikat kapal baru.
Berhubung dengan hal diatas, dalam rangka mewujudkan keselamatan pelayaran, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara meminta agar kapal wisata tidak digunakan untuk mengangkut penumpang umum, sebelum dokumen kapal diterbitkan.
Surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara meminta KM Wisata Kabupaten Samosir agar tidak digunakan mengangkut penumpang umum, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara, Anthony Siahaan.
Sementara, surat ukur dalam negeri No 1872/PPa untuk KM Wisata Kabupaten Samosir, dengan panjang 21,10 meter, lebar 7,86 meter, dalam 2,10 meter, dengan tonase kotor (GT) 84, tonase bersih (NT) 26, mesin top Marine Diesel No.6105 = 100 HP, baru diterbitkan di Belawan tanggal 25 Mei 2018, oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Rajuman Sibarani.
Sedangkan pas besar sementara untuk KM Wisata Kabupaten Samosir dengan tanda selar GT.84 No.1872/PPa, berdasarkan ketentuan pasal 69 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012, No.PK.205/II/5/SYB.BLW-18, dengan tanda pendaftaran 2018 PPa No.5272/P, baru diterbitkan tanggal 31 Mei 2018, dan berlaku sampai tanggal 30 Agustus 2018.
Pas besar sementara kapal terbit di bulan Mei, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Samosir Ombang Siboro melalui Kepala Bidang Pengendalian Usaha Pariwisata, Robintang Naibaho.
“Pas sudah terbit bulan Mei, ada ditempel di kapal,” kata Robintang, dikonfirmasi awak media iniJumat (20/7/2018).
Soal PAD yang dihasilkan sebelum izin layar KM Wisata Kabupaten Samosir terbit, Robintang membantah, yang dihasilkan bukan retribusi namanya.
“Oh, itu bukan retribusi namanya. Konsepnya ketika itu, setelah di launching bulan Desember, makanya harus diuji coba. Dan memang, kapal harus dioperasikan untuk membuktikan kelaikan kapal itu. Tidak mungkin didiamkan,” terang Robintang.
Dijelaskan, sebelum manajemen resmi mengelola kapal Februari 2018, maka sewa kapal selama uji coba, dimanfaatkan untuk operasional.
“Itu sumbangsih pribadi dari pemesan atau sebagai donasi dari pemesan, dan tidak ditetapkan berapa harganya,” ucap Robintang.
Ditambahkan, setelah manajemen terbentuk di bulan Februari, barulah operasional kapal dianggarkan dari APBD TA 2018. Untuk gaji manajemen sebesar Rp 16 juta/bulan, dan untuk biaya operasional sekitar Rp 80 juta selama 1 tahun.
Sebelumnya, manajemen pengelola menyampaikan, hingga pertengahan bulan Juli, Pendapatan Asli Daerah (PAD) KM Wisata Kabupaten Samosir sudah tembus sebesar Rp 229 juta, dengan target PAD TA 2018 sebesar Rp 500 juta.
“Sejak dikelola manajemen pada Februari lalu, hingga saat ini sudah ratusan pemesan (pengguna jasa kapal), dan PAD yang dihasilkan sudah mencapai Rp 229 juta. Mencapai target Rp 500 juta, kita gencar melakukan promosi, baik melalui media sosial, didalam dan luar Kota,” papar Manajer Pengelola KM Wisata Kabupaten Samosir, Ezrayani Rizky Simbolon kepada awak media ini jumat (20/7/2018) dikantornya.
Diakui, setelah defenitif sebagai pengelola sejak Februari 2018, manajemen sudah terima gaji dengan besaran yang berbeda, yakni Manajer Rp 5 juta/bulan, Supervisor Rp 4 juta/bulan, Nakhoda Rp 3 juta/bulan, Teknisi Rp 2 juta/bulan, dan Anak Buah Kapal (ABK) Rp 2 juta/bulan. Edy Gugun Malau
Discussion about this post