Jawa Barat (Indigonews) -Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara Sosialisasi Masyarakat Ekonomi Syari’ah di Kabupaten Tasikmalaya yang berlangsung di Pendopo Baru.
Acara tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tasikmalaya, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Perekonomian SETDA, Ketua Umum Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syari’ah (MES) Tasikmalaya Prof. Dr. H. Kartawan, SE.,MP., Ketua Dewan Pakar Pengurus Daerah MES Tasikmalaya Drs. KH. Cecep Alamsyah, M.Si., Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Triono Raharjo, SE., Ak., Branch Manager Bank Syari’ah Mandiri Singaparna Taufik Rahmat Hidayat, Kepala Dinas Sosial dr. H. Oki Zulkifli, M.Epid., Camat se Tasikmalaya serta seluruh Kepala Desa se-Tasikmalaya.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan tujuan diadakannya Sosialisasi Masyarakat Ekonomi Syari’ah di Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya khususnya Aparatur Pemerintah baik di Desa, Kecamatan maupun SKPD yang berkaitan dengan Sistem Ekonomi Syari’ah.
“Ekonomi Syari’ah merupakan suatu cabang ilmu pengertahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami, yaitu berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah Nabi,” ujar Bupati.
Bupati optimis setelah dilaksanakannya Sosialisasi Sistem Ekonomi Syari’ah akan membawa dampak baik terhadap perekonomian di Kabupaten Tasikmalaya,
“Ekonomi Islam sangat melindungi kebebasan individu dan menganut sistem keadilan dalam mencapai kesejahteraan dalam ekonomi. Prinsip yang ada dalam ekonomi Islam akan membawa kaum muslim dalam tataran ekonomi yang maju dan tidak kalah dengan sistem kapitalisme,” kata Bupati.
Bupati yakin Sistem Ekonomi Syari’ah sangat cocok diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya melihat populasi jumlah penduduk yang sudah jutaan jiwa sehingga merupakan pangsa pasar ideal pengembangan sistem.
“Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah sebanyak 1,74 juta jiwa merupakan pangsa pasar yang potensial untuk dikembangkannya Sistem Ekonomi Syari’ah dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang perbankan serta masih menggunakan sistem konvensional. Sesuai dengan visi Kab. Tasikmalaya yaitu KABUPATEN TASIKMALAYA YANG RELIGIUS ISLAMI. Merupakan acuan dan dapat dijadikan dasar untuk dikembangkannya Sistem Ekonomi Syari’ah di Kabupaten Tasikmalaya,” ucap Bupati.
DI akhir sambutannya, Bupati menegaskan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk dapat mulai menggunakan Sistem Ekonomi Syari’ah dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan keluarnya peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 bahwa dana desa dapat digunakan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), merupakan suatu peluang bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya khususnya Pemerintah Desa untuk mengembangkan berbagai jenis usaha di Desa melalui lembaga BUMDes dengan berdasarkan pada prinsip ekonomi syari’ah”. tutup Bupati Tasikmalaya.p
Ketua Dewan Pakar Pengurus Daerah MES Tasikmalaya, Drs. KH. Cecep Alamsyah, M.Si menjelaskan ada tiga bentuk perdagangan yang membawa berkah dalam penerapan ekonomi syari’ah dalam bentuk usaha sebagai ekonomi modern, yaitu perdagangan barang dengan cara cicil disebut baitul murobahah (lil amil bisyro’ atau baiut taqsit), mufawadoh berupa sirkah/kerjasama tenaga dan harta untuk usaha bersama, mudarobah/koperasi atau kerjasama permodalan dalam bentuk industri keuangan syari’ah/ Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank (LKSBB) dan Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB) sebagaimana diatur oleh Undang-Undang perbankkan RI dan peraturan perundangannya. Lamhot Siadari