Papua Barat (Indigonews) – Pelaku penyebar video yang diduga melanggar UU ITE di Jalan Sulenko RT 025 RW 014 Kelurahan Pontianak Kecamatan Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat telah berhasil di amankan oleh Tim Siber Bareskrim Mabes Polri dan Tim Siber Polda Papua Barat, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan tersangka penyebar video hoax sesuai LP/282/VII/RES.2.52018/Kalbar/SPKT tertanggal 27 Juli 2018, perihal dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)* Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yan Partawijaya (31) warga Jalan Sulenko RT 025 RW 014 Kelurahan Pontianak Kecamatan Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, pelaku penyebar video pengujar kebencian berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO F1S, 1 (satu) Unit Iphone 7 Plus, Akun email kahira604@gmail.com, Akun email kahira007@gmail.com, Akun facebook Yan Partawijaya dengan Email kahira604@gmail.com, Akun Youtube kahira604@gmail.com.
Tersangka mengunggah Video Kerusuhan yang terjadi di Universitas Cendrawasih yang menyerang Petugas Kepolisian pada tahun 2009 seperti yang di muat dalam portal berita merdeka.com, Dari akun youtube Yan Partawijaya kembali meng-upload di Facebook dengan caption “info terkini papua” sehingga video tersebut merupakan video lama yg diunggah kembali:
Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung hingga saat ini.
Tersangak dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dinos/ Humas Polda Papua Barat
Discussion about this post