Samosir (Indigonews) – Didampingi tokoh masyarakat Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Julifer Simalango bahwa Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD), Julismen Tamba laporkan secara resmi Kepada Desa (Kepdes) Sijambur ke Polres Samosir atas dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) TA 2018, Jumat (3/8).
Julismen menjelaskan laporan itu menindaklanjuti surat laporan Bendahara Desa Sijambur No.01/BDS/DSSR/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018 atas nama Antonius H Siringo-ringo setelah melakukan penarikan uang dari rekening desa, yakni dari Bank Sumut Cabang Pangururan, sebesar Rp 534.897.891. Di hari yang sama, uang itu langsung ditransfer ke BRI Cabang Pangururan atas nama Kasman Naibaho pemaksaan dari Kepala Desa, Judiman Naibaho.
“Dana itu, seyogianya untuk membayarkan kegiatan yang tertampung di APBDes tahun anggaran 2018. Namun sejak penarikan uang, hinga saat ini menurut keterangan bendahara desa, belum ada transaksi pengeluaran di desa sesuai peruntukannya,” terang Julismen kepada Indigonews.
Lanjutnya, atas dasar itu selaku Ketua BPD Sijambur dirinya mempertanyakan apakah kejadian itu diperbolehkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Selain itu, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Pemerintah Desa, BPD disaksikan langsung oleh Kepala Dinas PPAMD Kabupaten Samosir bersama Camat Ronggur Nihuta, tentang penggunaan aset desa (kantor desa), sampai saat ini kantor desa Sijambur tidak difungsikan oleh Kepdes,” paparnya.
Sambung Julismen, juga ditemukan adanya kejanggalan dalam kwitansi pengadaan barang atau belanja modal yang digunakan dari penarikan dana tahap pertama, yakni sebesar 20%.
Adapun besaran dana desa tahun anggaran 2018 Desa Sijambur, alokasi dasar Rp 616.345.000, alokasi formula Rp 50.315.000, total Rp 666.660.000. Edy Gugun Malau