Samosir (Indigonews) – Kepala Desa Sijambu, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Judiman Naibaho dilaporoan ke Polres oleh Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) atas nama pelapor, Julismen Tamba dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) TA 2018, Jumat (3/8/2018).
Pemberitaan sebelumnya, Julismen menjelaskan bahwa laporannya ini untuk menindaklanjuti surat laporan Bendahara Desa Sijambur No.01/BDS/DSSR/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018 atas nama Antonius H Siringo-ringo setelah melakukan penarikan uang dari rekening desa, yakni dari Bank Sumut Cabang Pangururan, sebesar Rp 534.897.891. Di hari yang sama, uang itu langsung ditransfer ke BRI Cabang Pangururan atas nama Kasman Naibaho atas pemaksaan dari Kepala Desa, Judiman Naibaho.
“Dana itu, seyogianya untuk membayarkan kegiatan yang tertampung di APBDes tahun anggaran 2018. Namun sejak penarikan uang, hingga saat ini menurut keterangan Bendahara Desa, belum ada transaksi pengeluaran di desa sesuai peruntukannya,” terang Julismen.
Lanjutnya, atas dasar itu, selaku Ketua BPD Sijambur, mempertanyakan apakah kejadian itu diperbolehkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Judiman Naibaho Kepala Desa Sijambur menjelaskan bahwa perintahnya supaya anggaran di transfer ke rekening atas nama Kasman Naibaoho dilakukan untuk mempermudah transaksi dalam pembelanjaan anggaran bila dibutuhkan dan tidak ada kepentingan lain.
“Kami sudah diperiksa Inspektorat dan sekarang masih dalam proses. Memang saya kurang mengerti tentang itu. Saya transfer uang itu ke rekening adik saya, sebenarnya hanya untuk mempermudah transaksi dan tidak ada tujuan lain menyangkut kepentingan pribadi,” kata Judiman, Sabtu (4/8/2018).
Jelasnya, hal itu juga dilakukan karena tidak berani menyimpan uang itu ke brankas desa, berdasarkan pengalaman pada pencairan tahap I. Di mana bendahara tidak mau menyimpan uang itu di brankas dan dibawa ke rumah.
“Padahal dalam petunjuk teknis (juknis) Kabupaten Samosir tahun 2018, uang yang boleh dipegang bendahara, paling besar Rp 10 juta. Itupun, kalau sudah ada penggunaan secara dekat,” ujarnya.
Kebetulan, sambung Judiman, pemilik rekening Kasman Naibaho adalah agen BRILink dan salah satu supplyer (pemasok) untuk kegiatan desa Sijambur.
Atas permasalahan itu, kata Judiman, semua kegiatan desa jadi mandeg, dan gaji bulan Juni-Juli belum cair. Namun demikian, 1 kegiatan fisik untuk perkerasan jalan sudah tuntas hampir 95%, dan kegiatan kedua masih perkerasan jalan sudah tuntas hampir 30%.
Dijelaskannya lebih lanjut, adapun pencairan yang sudah terealisasi, tahap I 20% sekitar Rp 175 juta, tahap II sekitar Rp 534 juta (yang ditransfer ke rekening atas nama Kasman Naibaho. Dan kegiatan ketiga Desa Sijambur tahun 2018, yaitu pembangunan rabat beton, serta keempat pembangunan bak penampungan air untuk kebutuhan rumah tangga.
“Terkait kantor desa, akan kami tempati secepatnya berikut dengan aset yang sudah dibelanjakan pada tahap pertama,” tutupnya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Samosir, Amon Sormin mengatakan, sesuai juknis dan peraturan yang berlaku, hal itu tidak diatur. Dan penyimpanan uang yang benar sesuai penatausahaan keuangan hanya ada dua, satu di bank, dan 1 lagi di brankas.
“Sudah dua kali kita peringati agar dikembalikan ke kas desa. Tapi belum ada tindaklanjut. Kita akan berikan peringatan ketiga, karena hal itu tidak ada diatur dalam aturan manapun. Yang pasti hal demikian tidak bisa ditoleransi,” kata Amon. Edy Gugun Malau
Discussion about this post