Samosir (Indigonews) – Pelaksanaan rekonstruksi Pasca tenggelamnya Kapal KM. Sinar Bangun di Perairan Air Danau Toba yang berangkat dari Simanindo Kabupaten Samosir menuju Tiga Ras Kabupatebln Simalungun masih jelas teringat dibenak kita yang memakan korban sebanyak 116 orang yang tidak bisa di selamatkan di dasar Air Danau toba
Dalam kejadian ini jelas sudah dengan adanya fakta-fakta yang dilakukan Dalam Rekontruksi yang dilakukan oleh Tim Poldasu bersama timnya dan didampingi dari Kabupaten Samosir. Dimana Pada hari Jumat tgl 10 Agustus 2018 sekira pkl. 14.25 WIB bertempat di Pelabuhan Simanindo Kecamatan Samosir telah dilaksanakan rekonstruksi tenggelamnya Kapal KM. Sinar Bangun yang terjadi pada hari Senin, 18 Juni 2018 di Perairan Simanindo Kabupaten Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Kabupaten Simalungun.
Rekonstruksi ini dilaksanakan oleh Direktorat Krimum Polda Sumut bersama Tim Inafis Polda Sumut yg dipimpin oleh Kasubdit III/TP. Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, SH bekerjasama dengan Polres Samosir dan disaksikan oleh JPU dari Kejati Sumut B. Tindaon, SH, dan Kasi Pidum Kejari Samosir John Keynes, SH, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, SH, Kasi Barang Bukti Juleser Simare-mare, SH serta kuasa hukum tersangka Rion Arios, SH.
Jumlah adegan dalam pelaksanaan rekonstruksi ini adalah sebanyak empat belas adegan, antara lain ; 1). Penumpang kapal KM. Sinar Bangun yang tidak menggunakan sepeda motor langsung naik ke atas kapal. 2). Penumpang yang menggunakan sepeda motor tiba di Pelabuhan dan oleh petugas Dinas Perhubungan Kab. Samosir mengutip retribusi sebesar Rp. 1.000- (seribu rupiah) per unit sepeda motor;
3). Penumpang yang menggunakan sepeda motor meninggalkan sepeda motornya di dermaga, dan kemudian penumpang masuk ke dalam kapal; 4). ABK II, Jaya Sidauruk dan III, Jepanya Aritonang memasukkan sepeda motor ke dalam kapal dan diterima oleh ABK I, dan oleh ABK I menyusun sepeda motor di dalam kapal;
5).Posisi penumpang duduk di kursi sebelah kanan kapal; 6). Posisi penumpang duduk di kursi belakang kapal; 7). Posisi penumpang duduk di tangga tingkat I menuju tingkat II; 8). Posisi penumpang duduk di ruang kemudi; 9). Jumlah kursi yang ada di tingkat II sebanyak 84 (delapan puluh empat) kursi sebanyak 3 (tiga) baris menghadap ke depan dan penuh dengan penumpang; 10). Posisi penumpang duduk di tingkat II menuju tingkat III.
11). Jumlah kursi di tingkat Ill ada sebanyak 24 (dua puluh empat) kursi dan penuh dengan penumpang; 12). Penumpang duduk di lantai tingkat lll; 13). ABK I sedang meminta ongkos dari penumpang di tingkat II di tempat duduk sebelah kiri kapal. Sebelumnya ABK I sudah selesai meminta ongkos dari tingkat I dan kemudian naik di tingkat Il dan sudah selesai meminta ongkos dari penumpang yang duduk di kursi baris sebelah kiri kapal dan kemudian pada saat ABK meminta ongkos dari setengah penumpang yang duduk di baris tengah dan baris kiri sebelah kapal, tiba-tiba kapal oleng ke kanan dan menjadi terbalik. Jumlah uang ongkos penumpang pada saat itu yang berhasil dikumpulkan oleh ABK I sebanyak sktr Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah); 14). Nahkoda kapal menjalankan kapal.
Adapun yang terlibat dalam rekonstruksi para saksi-saksi/pemeran adalah : Poltak Soritua Sagala Als. Pak Yosi (nahkoda sekaligus pemilik kapal); Rayder Malau Als. Gundul; Penumpang I oleh peran pengganti Bripda Agustono Hutasoit; Penumpang ll oleh peran penganti Bripka Ardika Napitupulu; Karmila Sitanggang (peran pengganti oleh Brigadir Kuichan Simanjuntak); Jepanya Aritonang (peran pengganti oleh Bripda Eko Damanik); Jaya Sidauruk (peran pengganti oleh Bripda Yogi A. Harahap).
Adapun nama-nama yg telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal KM. Sinar Bangun tersebut sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP/17/VI/2018/SU/Polair, tanggal 19 Juni 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP/87/VI/2018/SMR/Reskrim, tanggal 18 Juni 2018. Edy Gugun Malau
Discussion about this post