ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Rabu, Maret 3, 2021
Situs Berita Online Indigo
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
Home Berita

KUPTD Pendidikan Kutambaru “Pungli Para Guru” Terjaring OTT Reskrim Tipikor Polres Langkat

15 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Langkat (Indigonews) – Maraknya kutipan liar bertamengkan kedudukan yang dijabat untuk memperkaya diri sendiri atau guna mengamankan kedudukan bawahan bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat, anehnya tidak menjadi efek jera bagi para ASN untuk mengulangi perbuatan tidak terpuji tersebut.

Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat dipimpin KBO Sat Reskrim mengamankan Koordinator UPTD Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan MARTIN (41) merupakan murni Operas Tangkap Tangan (OTT) hasil dari pengembangan informasi masyarakat, disalah satu ruangan kantor UPTD P&P Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Rabu (15/8/2018) pukul 10.30Wib.

OTT berhasil mengamankan tersangka selaku seorang PNS beserta barang bukti berupa Amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp600.000, Amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan yang didalamnya terdapat uang Rp950.000, Amplop berwarna kuning bertuliskan MULANA PA RIELINA RIH SOGONG yang didalamnya terdapat uang Rp400.000, Uang tunai sebanyak Rp3.200.000.

Pungli yang dilakukan Martin merupakan hasil kutipan dari para guru yang wajib menyetorkan uang sebesar Rp.200.000.- kepada kepala sekolah saat pencairan uang tunjangan profesi guru.

Tersangka, Martin dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan sanksi hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disamping pemecatan dari ASN. Tolhas Pasaribu (Kontributor Langkat)

Tags: headline

Related Posts

Info Orang Hilang….!!!

Info Orang Hilang….!!!

1 Maret 2021

IGNews | Bekasi - Usai bersepeda di Komplek Grand Paradiso Bekasi Timur Blok Maroko Nomor 12A, Kelurahan Cimuning, kecamatan Mustikajaya,...

Komjen Agus Andrianto Pimpin Langsung Korps Raport KPLB 6 Personil Bareskrim Polri

Komjen Agus Andrianto Pimpin Langsung Korps Raport KPLB 6 Personil Bareskrim Polri

1 Maret 2021

IGNews | Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memimpin upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat...

Dilantik Sebagai Ketua BKPRMI, Parno Melayu Ingin Kembangkan Potensi Pemuda dan Remaja Islami

Dilantik Sebagai Ketua BKPRMI, Parno Melayu Ingin Kembangkan Potensi Pemuda dan Remaja Islami

1 Maret 2021

IGNews | Kandis - Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi secara resmi lantik kepengurusan BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid...

PT MSS Rekanan Pengadaan Lampu Solar Cell Di Kabupate Toba Diduga Mark Up Anggaran

PT MSS Rekanan Pengadaan Lampu Solar Cell Di Kabupate Toba Diduga Mark Up Anggaran

28 Februari 2021

IGNews | Toba - Dugaan korupsi atas pengadaan lampu jalan tenaga Surya Solar Cell sumber dana dari Dana Desa Tahun...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Penculikan Itu Berawal Dari #SaveBabi#

    Penculikan Itu Berawal Dari #SaveBabi#

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerabat Arpanto Panjaitan, Korban Penganiayaan OTK di Sibolga, Desak Polri Segera Tangkap Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kurang Lebih 9Miliar Dana Keuntungan Dari Pengadaan Solar Cell Sumber Dana DD TA 2020 Di Kabupaten Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamaruddin Simanjuntak : ”Belum Ada Panggilan Surat Resmi Yang Diterima Aristoteles, Atas Laporan Dugaan Pengeroyokan Yang Dilaporkan MS Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa 6Kg Sabu, 3 Pria dan Mobil Avanza Diamankan Dit Resnarkoba Polda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatam Garoga Sangat Kuat Indikasinya, Pada Khususnya di Desa Gotting Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT MSS Rekanan Pengadaan Lampu Solar Cell Di Kabupate Toba Diduga Mark Up Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Penerima SK P3K Terindikasi Merangkap Kerja Sebagai Dosen, Negara Diduga Telah Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Poltak – Tonni Pemenang Pilkada 2020 Toba Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amri Zubir Putra Kelahiran Desa Mensanak Ucapkan Terimakasih Kepada Kapal MV Lintas Kepri dan Pemprov Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018 - 2020 Indigonews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018 - 2020 Indigonews.id