Langkat (Indigonews) – Maraknya kutipan liar bertamengkan kedudukan yang dijabat untuk memperkaya diri sendiri atau guna mengamankan kedudukan bawahan bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat, anehnya tidak menjadi efek jera bagi para ASN untuk mengulangi perbuatan tidak terpuji tersebut.
Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat dipimpin KBO Sat Reskrim mengamankan Koordinator UPTD Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan MARTIN (41) merupakan murni Operas Tangkap Tangan (OTT) hasil dari pengembangan informasi masyarakat, disalah satu ruangan kantor UPTD P&P Dusun Haleban, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Rabu (15/8/2018) pukul 10.30Wib.
OTT berhasil mengamankan tersangka selaku seorang PNS beserta barang bukti berupa Amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan yang didalamnya terdapat uang Rp600.000, Amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan yang didalamnya terdapat uang Rp950.000, Amplop berwarna kuning bertuliskan MULANA PA RIELINA RIH SOGONG yang didalamnya terdapat uang Rp400.000, Uang tunai sebanyak Rp3.200.000.
Pungli yang dilakukan Martin merupakan hasil kutipan dari para guru yang wajib menyetorkan uang sebesar Rp.200.000.- kepada kepala sekolah saat pencairan uang tunjangan profesi guru.
Tersangka, Martin dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU RI. No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan sanksi hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disamping pemecatan dari ASN. Tolhas Pasaribu (Kontributor Langkat)
Discussion about this post