Samosir (Indigonews) – Paskah penetapan tersangka oleh Polres Samosir atas penganiayaan yang dilakukanya, BA selaku staff PNS Daerah Pemkab Samosir yang bertugas di Puskesmas Buhit layak dipecat dari ASN.
Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat didampingi Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP.Jonser Banjarnahor dan Plt Humas Polres Samosir, Iptu T.L. Tobing membenarkan penetapan BA sebagai tersangka dan menyampaikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, serta saksi-saksi yang berkaitan, Kamis (23/8/2018).
Kasat Reskrim Samosir, AKP Jonser Banjarnahor, menjelaskan, bahwa sesuai hasil visum ataupun surat keterangan yang dikeluarkan RSUD Hadrianus Sinaga, bahwa terdapat luka di sekitar daerah bibir atas korban RKS dengan besaran luka 0,3 X 0,5 cm.
“Hari ini kita sudah gelar perkara dan menetapkan BA sebagai tersangka dengan pasal 351 dan ancaman hukuman 4 tahun,” ajelas Jonser.
Bupati Samosir baik melalui Badan Kepegawaian Daerah harus tegas dan meminta salinan penetapan tersangka atas satff PNS yang bertugas di Puskesmas Buhit, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utar kepada Polres guna menyurati Badan Kepegawaian Nasional, Kemendagri, Menpan RB serta Menkeu guna rekomendasi pemecatan tidak terhornat kepada BA sesuai dengan UU ASN. Edy Gugun Malau
Discussion about this post