Simalungun (Indigonews) – Bupati Simalungun, DR.JR.Saragih.SH,MH diminta agar tidak membela/membackingi aparatnya, jika mengetahui kalau aparatnya memiliki masalah terkait dengan hukum.
Aparat yang dimaksud adalah Pangulu (Kepala Desa) Nagori (Desa) Ujung Saribu Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dimana Pangulu Ujung Saribu, Willem Pandapotan Sipakkar dilaporkan Gamotnya M.Manihuruk ke aparat penegak hukum karena diduga telah melakukan tindakan korupsi.
Gamot M.Manihuruk yang ditemui beberapa waktu yang lalu di kantor DPMN mengatakan kalau dia akan melaporkan Pangulunya karena gaji yang menjadi hak nya tidak dibayarkan. Dia mengaku kalau dari bulan Januari s/d Agustus dia masih resmi bekerja dikantor Pangulu Ujung Saribu sebagai Gamot.
“Saya masih Gamot dikantor ini bang, karena saya belum pernah menerima surat resmi pemberhentian saya dari Pangulu bang”,tutur Manihuruk kepada Indigonews.
“Karena surat pemberhentian itu tidak ada saya terima maka saya tetap bekerja sebagai Gamot dari bulan Januari sampai bulan Agustus ini” tambahnya.
Saat awak media Indigonews menyinggung berapa kisaran gaji yang belum dibayarkan Pangulu, M Manihuruk dengan lantang mengatakan sekitar 8 juta lebih.
Sementara itu secara terpisah Pangulu Ujung Saribu, Willem P. Sipakkar yang temui beberapa silam salah satu kantin Pamatang Raya mengakui kalau dia benar belum membayarkan gaji Gamot M.Manihuruk.
Pangulu juga mengakui kalau surat pemberhentian Gamot tersebut belum pernah diberikan kepada yang bersangkutan.
“Memang benar saya tidak ada memberikan surat pemberhentian itu, Saya menyadari kalau ini memang kelemahan saya karena surat pemberhentian itu hanya saya layangkan ke DPMN” ujarnya.
Informasi beredar bahwa salah satu LSM telah mendampingi M.Manihuruk membuat laporan resmi kepihak Kejaksaan Negeri Simalungun, besar harapan masyarakat supaya perkara ini diproses sesuai perundang undangan yang berlaku. Hasudungan P
Discussion about this post