Pematangsiantar (Indigonews) -Ketua LSM Forum13 Indonesia menyayangkam sikap putusan yang dipertontonkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar bak mencoreng wajah sendiri atau diduga para wakil rakyat tersebut tidak paham payung hukum akan hak angket.
Berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Syamp Siadari menjabarkan, sesuai Pasal 77 ayat (3) berbunyi Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas toh makna hak angket dan dalam hal ini dugaan penistaan suku Simalungun yang berdampak luas bagi masyarakat dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar sudah memiliki unsur karena adanya aksi demo beberapa kali oleh etnis Simalungun dan sudah dilakukanya Sidang Paripurna dalam pembentukan hak angket” jelas Syamp.
Tambah Ketua LSM Forum13 Indonesia, Persyaratan serta mekanisme hak angket itu sendiri juga diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 177 berbunyi (1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.
“Bila paripurna memutuskan menerima hak angket, maka DPR membentuk panitia angket yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat 2. Panitia angket kemudian melakukan penyelidikan tentang isu yang diajukan. Mereka dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya” ungkap Syamp.
Lalu, apa yang terjadi setelah panitia angket meminta keterangan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait?, Syamp menjelaskan sesuai pasal 181, panitia angket melaporkan pada rapat paripurna DPR mengenai temuannya. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.
“Pasal 181 : (1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. ; Pasal 182 UU MD3: (1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat” Sambut Syamp.
Tegas Syamp, putusan paripurna atas hak angket dengan memutuskan bahwa telah gugur dengan sendirinya karena tidak kuorum hal ini perlu kajian ulang dan disinyalir tidak memdasar karena tak ada UU yang mengatur bahwa paripurna gugur tanpa putusan karena tidak kuorum.
“Lawak lawak lah kalau hanya alasan tidak kuorum diucapkan oleh Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar maka paripurna hak angket gugur sendirinya, bagamainanya mutu dan kwalitas para wakil kita yang diduga telah menerima ampao” pertegas Syamp.
Dengan tegas Syamp Siadari berencana akan mengadulan perihal ini ke Dewan Kehormatan DPRD Provinsi dan DPR RI akan para anggota legislatif yang secara berturut turut 3 kali tidak hadir dalam paripurna dan dugaan adanya lobby lobby dibarengi dengan ampao kalau sudah lengkap berkas sebagai bukti primer akan diadukan ke pihak Kepolisian. Manullang/Red
Discussion about this post