advertising
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Selasa, 28 Maret 2023
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Lawak Lawak…!!! DPRD Pematangsiantar Hak Angket “Dugaan Penistaan Suku Simalungun” Gugur Sendirinya Sebab Tidak Kourum

Indigonews.id by Indigonews.id
27 Agustus 2018

Pematangsiantar (Indigonews) -Ketua LSM Forum13 Indonesia menyayangkam sikap putusan yang dipertontonkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar bak mencoreng wajah sendiri atau diduga para wakil rakyat tersebut tidak paham payung hukum akan hak angket.

Berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Syamp Siadari menjabarkan, sesuai Pasal 77 ayat (3) berbunyi Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas toh makna hak angket dan dalam hal ini dugaan penistaan suku Simalungun yang berdampak luas bagi masyarakat dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar sudah memiliki unsur karena adanya aksi demo beberapa kali oleh etnis Simalungun dan sudah dilakukanya Sidang Paripurna dalam pembentukan hak angket” jelas Syamp.

Tambah Ketua LSM Forum13 Indonesia, Persyaratan serta mekanisme hak angket itu sendiri juga diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 177 berbunyi (1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya: a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan b. alasan penyelidikan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.

“Bila paripurna memutuskan menerima hak angket, maka DPR membentuk panitia angket yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat 2. Panitia angket kemudian melakukan penyelidikan tentang isu yang diajukan. Mereka dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya” ungkap Syamp.

Lalu, apa yang terjadi setelah panitia angket meminta keterangan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait?, Syamp menjelaskan sesuai pasal 181, panitia angket melaporkan pada rapat paripurna DPR mengenai temuannya. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

“Pasal 181 : (1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket. ; Pasal 182 UU MD3: (1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat” Sambut Syamp.

Tegas Syamp, putusan paripurna atas hak angket dengan memutuskan bahwa telah gugur dengan sendirinya karena tidak kuorum hal ini perlu kajian ulang dan disinyalir tidak memdasar karena tak ada UU yang mengatur bahwa paripurna gugur tanpa putusan karena tidak kuorum.

“Lawak lawak lah kalau hanya alasan tidak kuorum diucapkan oleh Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar maka paripurna hak angket gugur sendirinya, bagamainanya mutu dan kwalitas para wakil kita yang diduga telah menerima ampao” pertegas Syamp.

Dengan tegas Syamp Siadari berencana akan mengadulan perihal ini ke Dewan Kehormatan DPRD Provinsi dan DPR RI akan para anggota legislatif yang secara berturut turut 3 kali tidak hadir dalam paripurna dan dugaan adanya lobby lobby dibarengi dengan ampao kalau sudah lengkap berkas sebagai bukti primer akan diadukan ke pihak Kepolisian. Manullang/Red

Tags: headline
Share127TweetSendShareSendPin

Related Posts

Klinik Pengobata Alat Vital HM. Muklis Kini Hadir di Cikarang…!!!

27 Maret 2023

IGNews | Cikarang - HM. Muklis salah satu nama terbaik yang tidak asing lagi didunia terapi pengobatan tradisional sebagai ahli...

Plt. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra saat pimpin rapat internal tindak lanjut Inpres Nomor 2/2023, Senin (27/3).

Tindak Lanjuti INPRES Nomor 2/2023, Dirjen HAM Pimpin Rapat Internal

27 Maret 2023

IGNews | Jakarta - Dalam penanganan status kewarganegaraan eksil, KemenkumHAM memerlukan strategi yang tepat dan matang. Demikian disampaikan Plt. Direktur...

Plt. Direktur Instrumen HAM, Hajerati saat pimpin rapat IHAMI bersama Kementerian dan Lembaga lainya, Senin (27/3).

Ulas Kembali IHAMI, Ini Paparan Hajerati…!!!

27 Maret 2023

IGNews | Jakarta - Plt. Direktur Instrumen HAM, Hajerati memimpin berjalannya rapat. Dalam paparannya, Hajerati mengungkapkan Indeks HAM Indonesia (IHAMI)...

Pilpanag Serentak Rentan Rugikan Negara 4.6 Miliar, Syamp Siadari Desak DPRD Simalungun Bentuk Pansus

27 Maret 2023

IGNews | Simalungun - Pantastisnya anggaran Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak untuk 248 Nagori se- Kabupaten Simalungun - Sumatera Utara...

Discussion about this post

Terpopuler

  • 1.000.000Ha Lahan Hutan Sumut Beralih Funsgi Secara Siluman, Presiden Jokowi dan Satgas Didesak Usut Tuntas…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu  Minta Propam Polda Sumut Kejar dan Gali Percakapan SM Dengan Penyidik Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu Mendukung Desakan Salah Satu LSM Agar Ditindak Lanjuti Dugaan Sogokan Kepada Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djonggi Napitupulu: IPDA Jefriady  Silaban SH, MH Tujuannya Datang Untuk  Rencana Perdamaian  dan Mengatakan Janganlah Sampai Sebesar Rp.100.000.000 Lah…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sabu…!!! Anggota Polsek Sipahutar, Bripka JBS Bersama Dua Rekanya Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Caci Makian Agar Upah Tidak Dibayarkan, Jhon Ferry Simanjuntak Adukan Santo Marpaung ke Polres Toba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari Desak DPRD Pematangsiantar Laporkan Walikota ke Bareskrim Polri Dugaan Ikut Serta Pemalsuan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Beras…!!! Rusak dan Ancam Pj. Bupati Agara, AK Diamanka Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari: Dana Pilpanag Simalungun 17 Miliar Tak Masuk Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Hak Upah Tidak Dibayar Berproses di Polres Toba, SM Akui JFS Sebagai Tangan Kanan dan Komandanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID