Langkat (Indigonews) – Masyarakat Desa Sebertung, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara lakukan aksi blokir jalan terkait sengketa lahan dengan pihak PT. Amal Tani yang diduga telah merampas lahan.
Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan ratusan warga yang merasa haknya telah dirampas wujud dari kekesalan masyarakat kepada perusahaan yang diduga dibekingi oleh pejabat dan disinyalir tidak tersentuh hukum.
Masyarakat tidak mengijinkan kendaraan milik PT Amal Tani melintasi jalan tersebut. Aksi pemblokiran jalan yang di lakukan oleh masyarakat berlangsung beberapa jam sehingga kendaraan yang akan memuat CPO milik PT Amal Tani tidak dapat melintas.
Mendengar aksi pemblokiran yang di lakukan masyarakat, personil Polsek Bahorok yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Bahorok, AKP. Tarmizi Lubis langsung kelokasi pemboikotan jalan yang dilakukan masyarakat dan meminta supaya para peserta aksi membubarkan diri karena sangat mengganggu ketertiban umum.
“Jika ingin mempersoalkan sengketa lahan bukan melakukan aksi pemblokiran jalan, ada jalurnya, karena aksi ini sangat mengganggu ketertiban umum” pinta AKP. Tarmizi Lubis dihadapan warga peserta aksi.
Sesaat setelah dilakukanya audiens dan adanya instruksi Kapolsek, masyarakat dengan berat hati membubarkam diri dan menunjukkan rasa sangat kecewa dari raut wajah seluruh peserta aksi yang menduga bahwa aparat tidak pernah pro rakyat malah lebih pro kepada pihak perusahaan.
Narasumber, yang layak dipercaya dan juga warga yang merasa lahanya telah dirampas perusahaan menjelaskan kepada Indigonews bahwa persoalan sengketa lahan telah terjadi penolakan dan protes warga penduduk asli sejak tahun 1962, dari jaman ke jaman atas aksi penolakan hadirnya PT. Amal Tani yang disinyalir telah merampas hak warga sudah mengakibatkan kerugian materil bahkan sudah ada korban jiwa.
“Kami hanya mempertahankan hak kami seluas 1.450 hektar, karena kami memiliki surat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, namun kami heran BPN Kabupaten Langkat juga mengeluarkan surat yang sama kepada pihak PT Amal Tani, dengan tahun surat yang lebih muda dari milik masyarakat, ini ada apa” kesalnya.
Dugaan masyarakat terjadinya permasalahan akibat ulah BPN Langkat yang telah menerbitkan 2 surat pada 1 lahan, dalam hal ini BPN Langkat diduga sumber dari permasalahan yang berkaloborasi dengan pihak pengusaha atau adanya upeti dalam penerbitan surat baru.
Sebelumnya pihak PT. Amal Tani sempat mengeluarkan hak masyarakat seluas 600 hektar karena mendapat teguran dari Kementrian Pertanahan /Agraria.
“Jika lahan seluas 1.450 hektar tidak di kembalikan kami akan memasang patok sendiri di areal PT Amal Tani, kami siap menerima konsekwensi apapun jika lahan tersebut tidak di kembalikan” ujar masyarakat dengan kompak.
Anehnya, keresahan dan penderitaan masyarakat Langkat yang merasa haknya telah di curi paksa, dirampas bak membabi buta dilakukan pihak pengusaha sudah puluhan tahun namun para anggota DPRD Langkat bak mati suri atau tidak berkumandang.
DPRD Langkat yang telah dipilih oleh rakyat dan sebagain rakyat yang telah dirampas hak atas kemerdekaanya dalam memiliki sebidang tanah tidak pernah dirasakan para wakil yang dipilih oleh masyarakat yang mengalami derita tersebut, sehingga disinyalir tidak paham akan fungsi legislasi.
Masyarakat sangat prihatin akan para anggota DPRD Kabupaten Langkat yang bak mati suri tanpa adanya kinerja yang menyuarakan kepentingan hak rakyat, sehingga masyarakat berniat tidak akan bersedia memberikan hak suara dalam perhelatan PILEG serentak.
Masyarakat berharap supaya Presiden RI, Joko Widodo baik melalui Menterinya bersedia turun ke Langkat untuk melihat dan merasakan penderitaan puluhan tahun yang dialami rakyat oleh sekelompok orang yang haus akan kekayaan. Tolhas Pasaribu
Discussion about this post