Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

PT. SHINTA PRIMA FEED MILL “Bak Kebal Hukum” Langgar PP no 41 thn 1999 Tentang Pencemaran Udara

Indigonews.id
28 Agustus 2018 | 11:57 WIB

Cileungsi (Indigonews) – Lingkungan tempat tinggal masyarakat di sekitar Desa Pasir Angin hingga Perumahan Elit di Metropolitan Cileungsi, Provinisi Jawa Barat setiap malamnya akan menghirup udara yang sangat menyengat, dikarenakan pembuangan uap oleh perusahaan pabrik pakan ternak PT. Shinta Prima Feed Mill.

Pencemaran udara sudah masyarakat rasakan semenjak perusahaan ini berdiri dan beroperasi, mungkin perusahaan ini tidak merasa akan pencemaran yang mereka lakukan, mungkin juga adanya pejabat sebagai dekking sehingga terkesan kebal hukum.

Hal ini sangat merugikan masyarakat terutama pada anak kecil yang bisa mengakibatkan penyakit saluran pernafasan, pernyataan ini dari seorang dokter yang melakukan praktek pada sebuah rumah sakit disekitar lokasi yang tidak mau disebutkan namanya.

“oleh sebab itu pencemaran udara ini harus segera di hentikan” ucap narasumber yang layak dipercaya.

Menurut salah seorang masyarakat yang merupakan penduduk asli di daerah lokasi, mereka memang mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 70.000 per tahun nya, dimana pembayarannya akan mereka peroleh saat menjelang lebaran, namun kompensasi ini hanya diperoleh oleh masyarakat yang memiliki rumah sendiri saja, masyarakat yang ngontrak tidak mendapat, dan perlu diketahui bahwa warga yang ngontrak sangat banyak.

“Hal ini sangat merugikan kami, sebab kesehatan kami hanya dihargai sebesar itu, mungkin dikarenakan sudah ada main mata dengan para pejabat didaerah kami ini” ucap nya.

Demikian juga ketika media ini mengkonfirmasi melalui surat kepada perusahaan ini manajemen perusahaan tidak bersedia memberikan jawaban, walau surat yang di kirimkan sudah mereka terima sebulan yang lalu, hal ini dimungkin kan karena perusahaan ini sangat erat hubungan nya dengan para pejabat di negara ini.

Kilas balik sejarah, perusahaan ini diresmikan oleh Presiden Megawati ketika masih menjabat Presiden, walau hal ini sudah bertentangan dengan PP no 41 thn 1999, yang cukup jelas penjabaran nya.

Mungkin hal ini patut kita pertanyakan pada Dinas Lingkungan hidup Provinsi Jawa Barat, apakah mereka tidak mendengar akan keluhan masyarakat sekitar Cileungsi.

Demikian juga dengan tanggapan dari para aktifis lingkungan hidup sudah mulai angkat suara bahkan dalam waktu dekat akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

“Kita laporkan saja dulu ke Dinas lingkungan hidup, dan juga dengan Kepolisian, bila perlu kita lakukan gugatan nya” Jelas Sidauruk salah seorang ketua LSM di Cileungsi. Dino’S

Share49Tweet31SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba