Binjai (Indigonews) – Puluhan Jamaah calon umroh dan Haji Plus yang merasa dibohongi dan ditipu melakukan aksi demo di depan kantor PT. Al. Maqbul Travel sekalu penyedia jasa umroh beralamat di Jalan Veteran Binjai, Rabu (29/8/2018) pukul 14.00 Wib.
Puluhan jamaah umroh yang melakukan aksi tersebut menuntut kepada pihak PT. Al. Maqbul Travel untuk mengembalikan uang yang sudah mereka setorkan supaya mendapat kuota umroh dan haji plus.
Merasa tidak puas, karena tidak seorang pun yang ditemukan di kantor Travel, jamaah calon umroh dan haji plus melanjutkan orasinya sembari berteriak dan berjalan untuk menyambangi rumah pemilik Tour and Travel H. M. Azmi Syahputra beralamat di Jl. Kol. M. Akhyar, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.
Koordinator aksi demo, Fadlan dalam orasinya berteriak dengan lantang dan meninta agar warga sekitar kediaman H. M Azmi Syahputra bersedia memberikan informasi atau menangkap oknum yang telah menipu miliaran rupiah uang warga.
“Tangkap Azmi, Azmi penipu, sita semua aset PT. Al. Maqbuull, kembalikan uang kami, kami mengalami kerugian Rp 5 Miliar, ujar Fadlan.
Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan empat tuntutan; 1). Tangkap dengan segera pemilik PT. Al Maqbuul Tour dan Travel; 2). Tutup dan segel kantor PT. Al Maqbuul Tour dan Travel; 3). Sita aset pemilik PT Al. Maqbuul Tour dan Travel; 4). Usut tuntas kasus penipuan umroh dan Haji Plus PT. Al Maqbuul Tour dan Travel.
Hj.Jamila Bawajir (50) salah seorang korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami kerugian Rp 1,2 Miliar merasa sangat kesal dan geram akan perbauatan penipuan yang dilakukan pengusaha Tour dan Travel tersebut.
“Bukan hanya saya saja yang menjadi korban masih ada lagi yang menjadi korban seperti Aris beserta istrinya Eka mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta,warga Binjai, Khaidir dan istri mereka mengalami kerugian Rp 42 juta warga Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian, Pikri warga Medan mengalami kerugian Rp 215 juta, kami sudah menyetor pada Januari 2018 lalu namun sampai saat ini belum di berangkatkan” kesalnya.
“Kami sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Binjai dengan Nomor: LP/464/VIII/2018/SPKT-B/Res Binjai, tanggal 11 Agustus 2018, bahkan sudah ada Surat penangkapan namun sampai sekarang yang kami dengar pelaku masih bebas berkeliaran” bimbangnya.
“Kami berharap agar Polres Binjai jangan tutup mata terhadap kasus ini, bila ini tidak di tindak lanjuti kami akan membawa persoalan ini ke Polda Sumut bahkan ke Mabes Polri” kesal Hj.Jamila. Tolhas Pasaribu
Discussion about this post