Tasikmalaya (Indigonews.id) – Proyek pembangunan jalan didusun Cisaat, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat tanpa Plang Proyek disinyalir secara inplisit melanggar UU 14 tahun 2008.
Investigasi Indigonews langsung kelokasi pengerjaan proyek siluman tersebut terkesan asal asalan dan bahkan tidak ada dijumpai dilokasi konsultan perencanaan/teknis bahkan tak ada dampingan dari PPK.
Informasi papan proyek bertujuan agar pelaksanaan dapat berjalan dengan transparan, sumber dana, besar pagu anggaran dapat diketahui masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggaraan Negera Bebas Korupsi.
Anehnya tertutupnya pelaksanaan proyek yang dipertontonkan Dinas terkait, mulai dari proses tender pada portal LPSE, jelas pada spesifikasi tender jelas dicantumkan bahwa rekanan harus bersedia membuat plank proyek.
Adanya proyek tanpa Plank diduga kurang efektifnya atau kurang diseganinya Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya atau adanya kesepakatan PEMBORONG dengan DINAS Penanggung Jawab Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran guna mengelabui masyarakat setempat.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) dan juga PP Nomor 71 Tahun 2000 jelas menjabarkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dilihat dari volume kegiatan, lebar bahu jalan mulai titik start pengerjaan sampai titik finis pelaksanaan tidak merata atau tidak sama lebarnya dan matrial yang digunakan juga sangat diragukan.
Seharusnya Dinas Pengguna Anggaran harus lebih terbuka, menerbitkan profil dan speaifikasi perusahaan pelaksana kegiatan, dan harusnya di buat catatan kalau memang proyek ini sistem tender terbuka alasan apa sebagai poin mendasar memenangkan rekanan. Remon.SH/Ujang Masiun.