Jawa Barat (Indigonews) – Keuletan, kegigihan dan terus belajar adalah kunci sukses bagi Dani Safari Effendi SH, seorang pengacara muda asal Kota Tasikmalaya.
Pria kelahian Tasikmalaya Februari 1976 yang memiliki hobby membaca dan beladiri karate ini menceritakan, sebelum dirinya bergelut ke dunia advokasi, awalnya aktif sebagai Ketua FKMT (Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya) dalam pemberantasan korupsi di daerah dan Ketua Pemantau Pilkada Tasikmalaya selama tiga periode.
Niat untuk menjadi seorang pengacara timbul ketika kang Dani (sapaan akrabnya-red) pada tahun 2010 silam, dirinya diperkarakan pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Tasikmalaya oleh Walikota Tasikmalaya dan untungnya perkara tersebut dimenangkan oleh dirinya.
“Saat itu sekitar tahun 2010 saya sedang menjalani sidang melawan Walikota Tasikmalaya, timbul dibenak bagaimana caranya saya ingin jadi orang hukum dan bisa menolong orang lemah,” kenang suami dari Sri Lestari
Berawal dari perkara tersebut, akhirnya pada tahun 2012 , Dani mulai menekuni ilmu hukum dan menjadi mahasiswa STHG Tasikmalaya dan lulus 2017. Selepas mendapat gelar S1 Hukum, selanjutnya ia pun mencoba mengikuti sekolah profesi advokat dan akhirnya dinyatakan lulus.
Keuletan dan kegigihannya sejak di bangku kuliah, sosok Dani dikenal aktif dalam menekuni hukum secara praktek formal maupun informal. Bahkan kegigihannya saat kuliah, lelaki berperawakan kecil ini sudah berani tampil dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun selalu aktif menjadi pelapor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Pelapor Komisi Pemberantasan (KPK), Pelapor Kapolri, dan Pelapor Kejagung.
“Pasca lulus dari STHG, saya mengikuti Ujian Calon Advokat dari PAI (Perkumpulan Advokat Indonesia) dan langsung Pendidikan Profesi Advokat PAI,” ujar pria yang memiliki motto dalam hidupnya Melawan atau Menolak Tunduk.
Dani mengungkapkan, walau honor profesi sebagai pengacara mulai dari Rp.25 juta sampai Rp.50 juta, tetapi dirinya enggan disebut advokat, tapi lebih suka disebut pekerja sosial.
“Terkadang sayapun membela dan memberikan bantuan hukum secara sosial terhadap warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan perlindungan hukum,” ucap bapak empat anak.
Ada beberapa catatan penting kasus yang sukses dan sedang ditangani oleh Dani diantaranya ; 1.Putusan Pengadilan No 351/pidsus/2017/PN Tsm UU ITE terdakwa H Aas Gaza, 2.Putusan Pengadilan No 40/2018/PN Tsm korban H Farhan Gani, 3..Pengadilan Negeri No Perkara PN Tsm No 10/Pdt.Sus Parpol/2018/PN Tsm Ketua DPRD Vs Ketum PPP Romahurnuziy 4..Perkara Pengadilan No 15/Pdt.G/2018/PN Tsm Ir Budi Santoso Vs Bupati Tasikmalaya dkk, dan 5 .Perkara Polresta Tasikmalaya No LPB 319/Reskrim Korban Toko Ratu Paksi. Lamhot Siadari
Sumber : Nuansapost




Discussion about this post