Pematangsiantar (Indigonews) – Paripurna atas hak angket dugaan penistaan suku dilakukan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor berujung gugur secara otomatis karena tidak qorum.
Hal ini menjadi adanya sinyalir ketidak hadiran para anggota sesuai tata tertib paripurna harus mencapai 3/4 jumlah anggota DPRD Pematangsiantar didasari dugaan telah terjadi lobby lobby pemberian jatah proyek.
Paripurna yang tidak menghasilkan putusan atau produk hukum padahal menelan biaya ratusan juta rupiah sampai tiba tiba sakit sehingga opname Ketua DPRD menjadi topik pembicaraan hangat.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Maruli Hutapea menjelaskan bahwa paripurna gugur dengan otomatis bila 3 kali paripurna tidak qorum dan bukanlah merupakan penghamburan anggaran, Selasa (4/9/2018) pukul 11.58Wib
“Paripurna hak angket gugur secara otomatis karena 3kali pelaksanaan tidak qorum hal ini sudah sesuai prosedur dan tatib, saya sudah laksanakan tugas dan tanggung jawab saya semestinya” seraya jelas Maruli.
“Tidak ada penghamburan anggaran karena sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan tatib” bak pertegas Maruli.
Namun anggaran ratusan juta rupiah yang tertelan untuk pembiayaan paripurna ditanya pos pos anggaran peruntukan, namun sesaat kemudian hubungan telephone selular terpitus. Red
Discussion about this post