Pematangsiantar (Indigonews) – Sekretaris Dewan DPRD Pematangsiantar, Walden Siboro.SH menjelaskan bahwa tidak ada anggaran ditampung pelaksanaan 4 kali paripurna tidak qorum atas penyampaian hasil laporan panitia hak angket dugaan penistaan suku Simlaungun dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor, Rabu (5/9) pukul 11.30Wib.
Namun, Sekwan menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda maupun Perwa hak angket yang melakukan tugas penelitain, koordinasi dan pengambilan kesaksian ahli di beberapa tempat dicairkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.1.000.000 per orang @ harinya.
“Tidak ada biaya atau anggaran untuk paripurna yang tidak qorum selama 4 kali, kami hanya mengeluarkan biaya perjalanan dinas sesuai Perda maupun Perwa dalam menggali sumber dan pertimbangan kebeberapa tempat” jelas Sekwan.
Panitia Hak Angket yang berjumlah 9 orang melakukan penelitain ke Kabupaten Karo, Kabupaten Garut, Kementerian Dalam Negeri dan Ke Universitas Sumatera Utara (USU) serta Universitas Negeri Medan (Unimed).
Dalam 1hari setiap anggota Panitia Hak Angket diberikan biaya perjalanan dinas sebesar Rp.1.000.000.- dan panitia melakukan perjalanan dinas selama 2 hari pada satu tempat, sehingga disatu tempat panitia harus menggerus uang negara sebesar Rp.18.000.000.
Dijabarkan Sekwan, bahwa panitia telah bekerja dengan mengunjungi 4 tempat sebagaimana telah dijabarkan diatas, sehingga hanya untuk biaya perjalanan dinas Panitia menggunakan uang rakyat sebesar Rp. 72.000.000 namun tidak ada hasil laporan yang bisa didapatkan masyarakat.
“Kan panitia hak angket telah bekerja, dan tempat maupun daerah mana yang dipilih mereka dalam melakukan penggalian sumber, penilitian maupun pencarian fakta dan saksi ahli tidak bisa saya intervensi dan melarang itu hak mereka, makanya saya tidak bisa jawab dasar panitia memilih tempat yang mereka kunjungi, itu hak mutlak mereka” jelas Walden.
Namun, Walden seraya mengelak dengan jawaban tidak terlalu ingat saat ditanyai tanggal keberangkatan panitia hak angket ke Kabupaten Garut dan Kemendagri yang dimana tiket pesawat 9 anggota panitia juga ditampung menggunakan uang Negara. bahkan saat Sekwan tidak bersedia memberikan taksasi harga tiket pesawat yang dibayarkan kepada 9 orang panitia serta naik pesawat apa dan menginap dihotel apa.
“Saya kurang ingat mereka berangkat tanggal berapa, dan sesuai Perda maupun Perwa kalau harga tiket pulang pergi yang kita berikan maksimal sebesar Rp.5.000.000.- namun tidak berpatokan kesitu tetapi sesuai E Cost harga tiket pesawat pada saat berangkat” pungkas Sekwan.
Bila ditaksasi pada saat keberangkatan 9 orang panitia ke garut dan ke Mendagri harga tiket pesawat seharga Rp.1.500.000 sekali jalan dan sebesar Rp.3.000.000 untuk pulang pergi maka untuk biaya tiket pesawat 9 anggota panitia mengunjungi Garut dan Mendagri sebesar Rp. 54.000.000.
Bila mana biaya penginapan juga ditampung di APBD dengan taksasi untuk satu orang diberi biaya sewa kamar hotel sebesar Rp.1.000.000 lagi lagi uang negara kembali di gerua sebesar Rp. 18.000.000.
Bukan kepalang bak penghamburan anggaran oleh panitia hak angket dengan alasan telah melaksanakan tugas dan telah menyerahkan laporan kinerja kepada pimpinan harus memakai uang negara kurang lebih sebesar Rp. 144.000.000 namun sampai detik ini tidak ada hasil yang dapat dijelaskan apakah Walikota benar tidaknya melakukan penistaan suku Simalungun. Red
Discussion about this post