Simalungun (Indigonews) – Proyek peningkatan jalan yang telah berjalan saat ini tepatnya Pematang bandar, Pajak Nagori , Kecamatan Pematang Bandar menuju Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang di banderol 30 Milliar, disinyalir sarat penyimpangan.
Pasalnya, proyek peningkatan jalan, dalam menggali pelebaran, tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu oleh bomax seberat 3 ton, dan langsung ditutupi dengan pasir batu(sertu).
Padahal, Proyek Peningkatan jalan lainnya tidak jauh dari lokasi proyek PT. Mitra dilakukan pemadatan menggunakan bomax setelah itu dilakukan penutupan oleh sertu.
Lisbon Siahaan, Ketua Koswari Simalungun menjelaskan bahwa dengan adanya TP4D yang terbentuk dari unsur penegak hukum disinyalir hanya tameng, Rabu(4/9).
“TP4D itu hanya tameng saja dibuat pada Plank proyek, seolah-olah proyek itu diawasi ketat oleh TP4D, agar warga setempat benar-benar yakin percaya. Padahal apa yang dilihat dilokasi, tidak ada pengawasan” sebutnya.
Menurutnya, plank proyek yang selama ini tercantum TP4D, hanya pembodohan semata, tanpa pengawasan yang ketat dengan anggaran yang menggiurkan.
“Itu namanya Pembodohan, maklumlah nilai pagunya, sangat menjanjikan. Belum lagi ini, belum lagi itu, Kita menduga TP4D tidak serius untuk mengawasi kegiatan tersebut. Masi banyak temuan kita dapat di lokasi kerja tersebut,” tutupnya.
Pantauan Plank Proyek, Proyek yang menelan anggaran 30 Milliar tahun anggaran 2018, dibawah pengawasan TP4D dan Kejaksaan Simalungun ini, dengan panjang 8,8 km dengan lebar 5 meter.
Namun sayang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Benny Saragih begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Hotbinson Damanik tidak berhasil dikonfirmasi. TPanjaitan