Simalungun (Indigonews) – Buntut persoalan antara M.Manihuruk selaku gamot dengan Kepala Desa Ujung Saribu Kecamatan Pamayang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, W. Sipakkar akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun tertanggal 13 Agustus 2018.
Laporan pengaduan yang dibuat karena Gamot merasa dibodohi, dimana sejak bulan Januari – Agustus 2018 gaji yang semestinya haknya tidak diberikan oleh Pangulu Willem Sipakkar.
Jauh hari sebelumnya, Manihuruk ditemui dikantor DPMN menerangkan kalau dirinya terpaksa melaporkan Pangulu (Kepala Desa) nya karena merasa diperas tenaganya.
Dia mengaku kalau dia dari bulan Januari sampai bulan Agustus 2018 tidak menerima gaji. Menurutnya dia dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus masih bekerja sebagaimana layaknya sebagai Gamot didusun Ujung Saribu.
Saat awak media menyinggung terkait gaji yang belum dibayarkan M.Manihuruk menjelaskan kalau gaji itu telah di transfer ke Rekening desa dan dipegang oleh Pangulu.Tapi saat Manihuruk mempertanyakan gaji tersebut, Pangulu dengan enteng menjawab kalau Gamot tersebut telah dipecat. Tetapi saat ditanyakan surat pemberhentian Gamot, Pangulu tidak ada memberikan surat pemberhentian.
“Saya tidak ada tetima surat pemberhentian pak yang diberikan Pangulu dan tidak ada rekomendasi camat saya terima” kata Manihuruk.
Terpisah Pangulu Ujung Saribu Willem Sipakkar saat ditemui dikantor capil membenarkan kalau gaji Gamotnya belum dibayarkan. Dia juga mengaku kalau surat pemberhentian Gamot tersebut benar tidak diterima Manihuruk.
“Saya hanya memberikan surat pemberhentian kepada DPMN saja pak ” ujar Pakkar.
Sementara itu kasi DPMN Simalungun, bermarga Saragih mengakui kalau surat pemberhentian Gamot itu ada diterima.Tetapi saat ditanya terkait surat pemberhentian yang tidak diterima Gamot, Saragih mengatakan kalau itu jelas tidak sesuai aturan.
“Seharusnya Pangulu jika ingin mengganti Gamotnya harus melampirkan surat rekomendasi Camat dan diberikan kepada Gamot yang akan diberhentikan” terang Saragih.
Saat disinggung apakah pemberhentuan Gamot M.Manihuruk sah secara administrasi dengan tegas Kasi DPMN mengatakan kalau itu tidak sah secara administrasi dan melanggar Undang undang.
Kepala Kejaksaan Simalungun diharap tegas memproses dugaan penyalahgunaan jabatan sehingga semena mena melakukan pemecatan yang tidak sesuai administrasi bahkan adanya upaya mengambil hak orang lain dalam hal ini Gamot yang dipecat belum menerima gaji dari Pangulu.
Informasi yang didapat, bahwa diduga ada oknum jaksa nakal yang ingin mendamekan kedua belah pihak tanpa melakukan prosedur atas dugaan upaya melawan hukum dilakukan Pangulu Ujung Saribu. HPurba
Discussion about this post