Langkat (Indigonews) – Apes kali ini dirasakan Tukimin (46) warga Pasar Baru Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat tak berkutik saat ditangkap Unit Pidum Polres Langkat, Senin (10/9/2018) pukul 21.00Wib.
Penangkapan tersangka atas penelusuran informasi yang diberikan masyarakat adanya tindak upaya melawan hukum dilakukan Tukimin yang keseharian sebagai kuli bangunan nyatanya juga menjadi juru tulis togel.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian jenis togel dan tersangka mengakui berperan sebagai tukang tulis dalam usaha perjudian jenis togel dan mendapatkan upah/ gaji sekitar 20 % dari hasil omset yang didapat setiap hari.
Kanit Pidum Polres Langkat, IPTU Zul Iskandar Ginting.SH membenarkan penangkapan Tukimin dan menjelaskan bahwa tersangka diarak ke Polres Langkat atas pelanggaran Pasal 303 KUHPidana beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan guna menguak bandar togel di langkat. HSirait / TPasaribu




Discussion about this post