Simalungun (Indigonews) – Pengadilan Negeri Simalungun kembali menggelar sidang terhadap 5 orang terdakwa pengerusakan, Kamis (13/9). Para terdakwa adalah Dongan Silalahi alias Pak Dio, Asben Sinaga alias Pak Dion, Ojak Manik alias Pak Fran, Julvriadi Ambarita alias Pak Fran dan Disman Sinaga, kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augus Sinaga.
Agenda kali ini pemeriksaan saksi, sidang diketuai Roziyanti, menghadirkan saksi Charles Siahaan, Wahyu Simarmata, Lilis Suryani Daulay dan Rahmat Naenggolan. Kepada jaksa, Charles menceritakan peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/5).
Kata Charles, bermula dia usai mengantar pupuk ke Sitahoan, Nagori Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Parapat.
Pulangnya, sekira pukul 21.00 WIB, kenabg Charles, membawa muatan kayu jenis bahan jadi (Broti), milik saksi Wahyu Simarmata, untuk keperluan membangun rumah. Sialnya, tanpa sepengetahuan pria kurus tinggi ini, sekitar 30 orang massa menghadang laju ketika melintasi simpang Talun Sungkit, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan.
“Saya dihadang massa 30 orang ada, saya sama Kennedy Butar- Butar, kalau massa ada naik Kreta (Sepeda Motor), ada naek Avanza dan naik Truk Colt Diesel. Kata mobil ditahan dan dibawa ke kantor Pangulu, tapi pangulunya tidak ada, dihubungi gak diaktif, “ beber Charles, menjawab pertanyaan Jaksa Agus Sinaga.
Charles menambahkan, dia menghubungi Wahyu, tidak lama tiba di depan kantor Pangulu. Lantaran tidak ada hak massa menghentikan Truk, Wahyu memerintahkan Charles untuk tetap berangkat. Massa marah melempar truk dan mengejar hingga sampai di Pondok Buluh.
“Aku didahului, ketika didepan di rem mendadak dan terpaksa ku tabrak belakang truk nya. Trus sengaja ditabrakkan belakang truk ke depan truk yang kubawa sampai 3 kali,” imbuhnya.
Dilanjutkan Charles, massa juga melempar truk hingga pecah pada kaca, menggembosi ban, mencuri baterai truk dan kaca spion. Keberingasan massa diyakini saksi yang hadir adalah Dongan Silalahi dan 4 rekannya sesama terdakwa, juga merusak Mitsubishi Strada dan Toyota Avanza.
“Avanza yang dikemudikan Wahyu, juga sengaja ditabrak truk mereka hingga hampir terbalik,” imbuhnya.
Sementara Wahyu Simarmata, juga saksi menyebutkan Dongan Silalahi sempat meneriaki agar massa membunuhnya.
“Sempat ngomong sama si Dongan, kata Dongan printah Pangulu dan masyarakat. Saya dilempar mengelak dan membilang itu Simarmata, bunuh,” jelas Wahyu.
Lain halnya dengan Rahmat Nainggolan, selain melihat pelaku, menjelaskan ada yang memukulnya.
Sedangkan Lilis Daulay, selaku pemilik ketiga mobil, mengaku tidak melihat kejadian langsung.
“Saya mendapat telepon dari Siantar, saya langsung ke Polsek Tiga dolok dan memang ada kejadian itu,” pukas Lilis, akibat peristiwa itu dikatakan Lilis mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Bukannya berlaku sopan, Dongan Silalahi dengan arogannya duduk memandang saksi posisi menantang. Beberapa kali kena teguran hakim Roziyanti, karena Dongan menjawab lain dari apa yang ditanya hakim.
Sikap menantang mantan aparat ini juga berlanjut usai sidang, ketika digiring petugas menuju sel Pengadilan, Dongan melontarkan kata mengancam pada saksi korban.
“jumpa diluar nanti kita ya,” ucap Dongan sembari mempelototi saksi.
Sidang dilanjutkan minggu, agenda masih mendengar keterangan saksi. Sebelum mengetuk palu, terdakwa ya g dijerat pasal 160 KUHP JO kedua pasal 55 AYAT (1) ke 1 KUHPidana kedua pasal 170 ayat 2 KUH Pidana, tetap ditahan dan kembali dititipkan ke Lapas. Rud
Discussion about this post