Langkat (Indigonews) – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan anehnya pelakunya seorang guru Honorer berinisial “MAR” terhadap 4 orang siswinya.
MAR (30) selain guru honorer di SD Negeri 056642 Dusun V Kampung Baru, Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, juga merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa bahkan merangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Informasi didapat Indigonews dari masyarakat di ketahui siswi pencabulan tersebut antara lain Ft dan DR kelas III, SA kelas IV, dan AH siswi kelas V SD 056642 Pangkalan Siata.
Cici, Seorang guru bimbingan konseling di SDN 056642 Pakalan Siata membenarkan adanya perbuatan kriminal dilakukan temanya tenaga pendidik dan mengakui bahwa MAR telah dilaporkan ke Polsek setempat, Jumat (14/9/2018).
“Benar bang, empat orang siswi telah menjadi korban kebejatan nafsu birahi pelaku dan kami sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Susu, selanjutnya tanya ke pihak Polisi saja bang” ujar Cici
Terpisah, Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Selamet Riyadi juga membenarkan telah adanya laporan pengaduan pencabulan dilakukan seorang oknum guru honorer dan juga merangkap 3 jabatan aekaligus.
“Benar, mereka kemarin (Kamis, 13/9) telah melapor ke Kanit Reskrim, namun di karenakan di Polsek Pangkalan Susu tidak memiliki PPA kami arahkan ke Polres Langkat untuk membuat laporan” ujar AKP Selamet Riyadi.
Pencabulan yang dilakukan Bendahara Desa dan juga Ketua PPS tersebut juga diakui oleh Camat Pangkalan Susu T. Fahrizal Azmi.
“Saya sudah mendengar peristiwa tersebut melalui Kades Desa Pangkalan Siata. Karena pelaku adalah Bendahara Desa saya sudah menghubungi Kades Pangkalan Siata untuk melakukan pemecatan kepada MAR tinggal mempersiapkan pemecatan secara administrasi yang akan kita siapkan” ujar Camat.
“Untuk pemecatan sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) kita menunggu hasil koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Pangkalan Susu” tambah Camat.
Camat berang dan terkesan menutupi perbuatan Kepala Desa Pangkalan Siata yang berupaya mendamekan pelaku MAR merupakan adik ipar kandungnya dengan keluarga ke 4 korban pencabulan.
“Saya sudah menegur keras Kades Pangkalan Siata agar tidak melakukan intervensi kasus pencabulan ini” Sambut Camat.
Sampai pemberitaan ini, MAR diduga telah melarikan diri atau adanya dugaan disembunyikan oleh keluarganya dan tidak lain sang Kades, sehingga masyarakat meminta supaya POLRES Langkat menangkap pelaku dan juga keluarganya yang telah berusaha membantu dan ikut serta menyembunyikan MAR dalam upaya melawan hukum sebagai mana Pasal 55 dan 56 KUHPidana. TPasaribu
Discussion about this post