Medan (Indigonews) – Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM) Kota Medan selama ini menjadi buronan (DPO) Kepolisian atas pemerasan jual beli kios Pasar Marelan berhasil ditangkap, Sabtu (15/9/2018).
Kasubdit Penmas Humas Polda Sumutzl, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya penangkapan seseorang berinisial “A” dilakukan jajaran personil Polda Sumut, tersangka berhasil ditangkap di Pagurawan, Kabupaten Batu Baru.
“Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batu Bara. Penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018, penangkapan dipimpin langsung Kasubdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang.Sik” jelas Nainggolan.
Disebut Nainggolan, sebagai ketua P3TM tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
“Aliswan ditangkap telah melakukan pemerasan sebagaimana tertuang dalam pasal 368, dan penangkapan berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Poldasu dan sudah mendekam dalam sel” ujarnya.
Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk segera dikirim ke Kejaksaan.
Ketiga tersangka, RM (47) warga jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, R (49) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan MAA (50) warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.
Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan tersebut. HSirait
Discussion about this post