Jabar (Indigonews) – Dugaan tidak taat peraturan bahkan sinyalir melecehkan pemerintah dilakukan pengusaha / pemilik pabrik disudut jalan areal Kecamatan Batujajar, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Untuk mengetahui keberadaan pabrik yang beroperasional tiap hari tersebut bergerak dalam jenis pengolahan atau hasil produksinya, beberapa insan Pers Kabupaten Bandung Barat layangkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi yang meminta wawancara langsung, gabungan wartawan dari beberapa Media Bandung Barat menerangkan ketertutupan operasional pabrik seimhingga diduga pemilik pabrik / perusahaan sosok siluman, hak ini dikarenakan pengusaha dengan pikiran sehat bermotivasi menghilangkan jejak diri dari pajak-pajak dan retribusi daerah.
“Berkali-kali kami mendatangi pabrik tersebut untuk mendapatkan jawaban tertulis dari Owner. Sayangnya, yang kami dapat temui hanyalah seorang petugas security. Ownernya jarang datang. “ jelas Al salah seorang tim wartawan Bandung Barat.
Tambahnya, selaku masyarakat Kabupaten Bandunh Barat juga beprofesi sebagai wartawan menyayangkan adanya pabrik yang tidak diketahui identitasnya.
“Sebagai warga Bandung Barat, kami akan terus memantau, mengumpulkan informasi, dan melaporkan, “imbuh Al.
Berbagai sumber didapatkan, pemilik pabrik garmen merupakan target subyek penerimaan pajak. Dalam hal ini, mereka sejatinya sudah mengetahui jenis-jenis pajak yang didasarkan pada pihak pengelolanya, yaitu Pajak Pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat dan Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah pada tiap wilayah.
Semua administrasi terkait dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, ada juga pajak daerah yang wajib disetor owner pabrik tersebut. Dalam hal ini, Pajak Daerah yang dimaksud adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) c.q Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah KBB.
Untuk pajak daerah, pemilik pabrik garmen PT “X” harus mengurus dan melunasi pajak-pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor dam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas nama PT tersebut dan disetorkan melalui Dispenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Bandung Barat. Sementara pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten Bandung Barat atara lain atas PT “X” tersebut antara lain Pajak Air Tanah; Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan; juga Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. “Penting bagi para owner pabrik untuk mengetahui pembagian pengelolaan tersebut, sehingga untuk mengurus hal-hal administrasi dapat menuju ke tempat yang sesuai, “papar sumber.
Selain itu ada juga jenis setoran bernama retribusi daerah yang wajib disetorkan pemilik pabrik garmen kepada Pemerintah KBB. Secara umum terdapat 3 jenis Retribusi Daerah, yaitu : Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan.
Untuk Retribusi Jasa Umum seperti Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, juga termasuk Retribusi Pengolahan Limbah Cair jika pabrik tersebut memiliki limbah cair.
“Dalam hal Retribusi Perizinan, pemilik pabrik garmentersebut dapat dikenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan, “tutur sumber. Lamhot Siadari / Alben Manullang
Discussion about this post