Langkat (Indigonews) – Upaya pemberantasan narkotika dan obat obat terlarang diwilayah hukum Polres Langkat mulai membuat meradang para bandar maupun pengguna narkoba, Randy Hidayat alias Randy (26)warga Jalan Perniagaan Lingkungan VI Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat merupakan seorang pengguna bahkan pecandu akhirnya mendekam dijeruji besi, Selasa (18/9) Sekitar pukul 13.00 wib.
Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasubag Humas, AKP Arnold Hasibuan membenarkan program utama Polres Langkat disamping program lainya dan adanya penangkapan seorang pengguna narkotika.
“Tersangka Randy Hidayah alias Randy berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polsek Stabat, dirumah milik Endek yang ditempati oleh tersangka beralamat di Jalan Perniagaan Lingkungan VI Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat “ terang Kasubag Humas Polres Langkat.
Tambahnya, penangkapan tersebut di lakukan berkat laporan masyarakat yang melaporkan kelakuan pelaku dengan No:LP/149/IX/2018/SU/Lkt/Sek-Stabat, Tanggal 18 September 2018, petugas Sat Reskrim Polsek Stabat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan setelah di lakukan penyelidikan di TKP, petugas menemukan barang bukti yang sempat di buang pelaku dan petugas menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut yang di duga narkotika .
“Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, 1(satu) buah plastik kecil warna hitam, 1(satu) lembar tisu warna putih, 1(satu)buah skop ternyata dari pipet, satu bungkus kecil plastik bening berisikan sabu, lima buah plastik kecil warna bening.
“Tersangka telah diproses untuk pengembangan di Mapolsek Stabat untuk di lakukan penyelidikan dan seterusnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Narkoba Polres Langkat,” ujarnya.
Pelaku di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. TPasaribu
Discussion about this post