Samosir (Indigonews) – Terkait kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yang melibatkan beberapa aparatur Pemkab Samosir, Bupati Samosir Rapidin Simbolon angkat bicara.
Setelah kuasa hukum Kabid ASDP Dinas Perhubungan Samosir, mengeluhkan tidak adanya empati Pemkab Samosir atas kliennya Rihad Sitanggang, Bupati Rapidin memberikan penjelasan.
Kepada Wartawan, Kamis (20/9/2018) Rapidin menampik tudingan kuasa hukum Rihad, Irwan Sitanggang atas kliennya. Bupati Rapidin ketika dikonfirmasi terkait upaya Pemkab Samosir dalam upaya pendampingan hukum kepada aparatur mengatakan, kalau sudah tersangka tidak boleh ada pendampingan hukum.
“Iya betul, kalau yang bersangkutan sudah tersangka tidak boleh lagi ada pendampingan (pengacara) dari Pemkab,” ujarnya.
Proses hukum atas tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, sudah berjalan dua bulan pasca peristiwa yang menewaskan ratusan orang itu. Dua berkas yakni nakhoda dan Kepala Pos sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Sumatera Utara.
“Dalam waktu dekat kedua tersangka ini akan kita serahkan ke Jaksa,” sebut Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak baru baru ini.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, menurut Maringan, belum lengkap.
Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pasca kejadian.
Kuasa Hukum Rihad, Irwan Sitanggang kepada awak media in , kamis (20/09/2018) mengatakan, kecewa dengan Pemkab Samosir yang tidak melakukan upaya hukum kepada kliennya. Ia menyayangkan, Bupati Samosir Rapidin Simbolon dinilainya cuci tangan atas kasus yang menimpa anak buahnya itu.
“Padahal ini bukan kasus korupsi, idealnya Bupati Samosir melakukan upaya pembelaan kepada stafnya,” tandasnya.
Seyogianya Bupati Rapidin atas nama Pemkab Samosir harus berani bersuara keras, bahwa sesuai aturan, tragedi KM Sinar Bangun tidak semata-mata kesalahan stafnya.
“Tapi lebih dominan merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara,” tegas Irwan.
Secara hukum menurutnya, ada regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang tonase kapal, termasuk peraturan tentang kesahbandaran.
Menurut dia, kalau Pemkab Samosir tidak merasa berempati dengan aparaturnya yang tersangkut masalah hukum, itu namanya cuci tangan.
“Jangan jangan nanti para aparatur ini jadi apatis, akhirnya saling membuka aib,” ujar Irwan kecewa.
Kabag Hukum Setdakab Samosir Lamhot Nainggolan, juga menampik pernyataan kuasa hukum Rihad. Ia mengatakan, pada dasarnya Pemkab Samosir telah berusaha melakukan dukungan moral walaupun secara informal.
Dikatakannya, yang paling tepat sebenarnya, Korpri Samosir sebagai organisasi pegawai negeri memberi pendampingan hukum.
“Organisasi Korpri inilah yang lebih tepat memberi pendampingan bagi anggotanya yang berurusan dengan hukum,” jelas Lamhot. Edy Gugun Malau