Langkat (Indigonews) – Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang berdasarkan Peraturan Undang-undang akhirnya DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dalam rangka pengesahan dan persetujuan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan daerah Kabupaten Langkat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Stabat, Senin (17/9/2018).
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Langkat Surialam.SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Langkat H. Sapta Bangun.SE, Ralin Sinulingga.SE dan Dony Setha.ST.SH.MH serta di hadiri oleh Anggota DPRD Langkat lainnya.
Sekwan DPRD Langkat, Unsur Forkopim Langkat, para Asisten Setda Kabupaten Langkat, SKPD Langkat, Camat se Langkat, pengurus parpol, LSM, Jurnalis dan sejumlah undangan lainnya.
Selanjutnya di tandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Langkat mengenai Peraturan daerah tentang P APBD TA 2018 oleh Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu.SH di dampingi Setda Kabupaten Langkat, dr. H. Indra Salahudin.M.Kes.MM dan ketua beserta wakil ketua DPRD Langkat.
H. Ngogesa Sitepu.SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas nama pribadi dan Pemkab Langkat kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Langkat, serta ketua fraksi dan komisi, anggota komisi, badan musyawarah dan anggaran legislatif serta 7 orang anggota dewan mewakili fraksi, atas tanggapan pada pandangan umumnya dalam mengkritisi permasalahan-permasalahan yang terjadi.
“Saya yakin hal itu semua, dengan niat dan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel” terangnya.
Ketua DPRD Langkat Surialam.SE menjelaskan berkaitan dengan penyampaian juru bicara Banggar DPRD Langkat dan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD Langkat, tentang penyampaian KUA/PPAS R. APBD TA 2018,Pemkab Langkat telah menyampaikan kepada DPRD Langkat sesuai dengan SK Bupati Langkat No: 903-1779/BKAD/2018, 17 September 2018 perihal penyampaian KUA/PPAS TA 2019 untuk selanjutnya nanti akan di bahas di Kegiatan DPRD Langkat pada Oktober 2018 .
“Serta kami mintakan kepada Bupati Langkat agar secepatnya menyampaikan Perda P. APBD TA 2018 ini kepada Gubernur Sumut untuk di evaluasi” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil kesepakatan laporan Banggar DPRD Langkat yang disampaikan oleh juru bicaranya Fatimah, Ssi, MPd di uraikannya, Pendapatan daerah dalam perubahan APBD Langkat TA 2018 di targetkan sebesar Rp. 2.264.130.572.078,00 bertambah sebesar Rp. 429.821.013.092,00 di bandingkan Pendapatan daerah dalam R. APBD TA 2018.
Kesepakatan belanja daerah dalam P. APBD TA 2018 sebesar Rp. 2.391.115.544.062,92 bertambah sebanyak Rp. 558.805.985.076,92 atau bertambah sebesar 30,50% di bandingkan total belanja dalam R- APBD 2018.
Rincian belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.501.672,512.862,74 bertambah sebesar Rp 232.158.255,779,24 atau bertambah 18,29% di banding belanja tidak langsung dalam R-APBD 2018.
Selanjutnya untuk belanja langsung sebesar Rp 889.443.031.200,18 bertambah Rp. 326.647.729.297,68 atau meningkat 58,04% di banding belanja langsung dalam R-APBD TA 2018.
Dengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran (Siapa) tahun berkenan sebesar Rp 128.984.971.984,92. TPasaribu
Discussion about this post