• Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms
Selasa, Mei 24, 2022
Situs Berita Online Indigo
Advertisement
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

Ironis, Pomdam XVII/Cenderawasih Berantas 2 Kontainer Miras Ilegal “Malah” Digugat Langgar HAM

23 September 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapura (Indigonews) – Pomdam XVII/ Cenderwasih digugat PT. Sumber Makmur Jayapura (PT.SMJP) sebagai pihak yang dirugikan lantaran menahan dua kontainer berisi 1.200 kardus atau 9.700 liter minuman keras berbagai jenis, di Pelabuhan Jayapura.

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I-A Jayapura antara Pemohon PT. Sumber Makmur Jayapura (PT. SMJP) melawan termohon 1 Pomdam XVII/Cen dan termohon 2 Satpol PP Prov. Jayapura, telah dilaksanakan, Jumat (21/9/2018).

Putusan sidang PN tersebut menyatakan, perbuatan Termohon 1 adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia, serta menolak ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon. Kemudian memerintahkan Termohon 2 untuk segera mengembalikan barang milik Pemohon serta memerintahkan kepada Termohon 1 dan Termohon 2 untuk membayar biaya perkara.

Kapendam XVII/Cenderawasih saat diklarifikasi tentang putusan ini membenarkan sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XIIV/Cenderawasih (Kakumdam) tentang putusan PN tersebut.

Hakim Tunggal Peradilan sama sekali
tidak mempertimbangkan kelemahan-kelemahan pemohon yang dituangkan dalam draft penolakan terhadap gugatan yang diajukan Termohon I.

“Pemohon tidak dapat menunjukan bukti surat asli Surat Izin Tempat Usaha nomor :503/05440/PM & PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019” jelas Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Infanteri Muhammad Aidi.

Selain itu menurut Aidi, Pemohon juga tidak dapat menunjukan bukti surat yang asli dari Surat Penunjukkan Sub-Distributor dari PT. Sinar Makmur Timur Distibutor Nomor : 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017, dan Surat Penunjukan dari PT. Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.

“Ironis, saat Kodam berupaya membantu menegakkan aturan, menyelamatkan orang kepentingan bahkan masa depan orang banyak dari kejahatan peredaran Miras Ilegal, malah digugat,” tegas Aidi.

“Namun hal itu dinilai merupakan risiko dalam melaksanakan tugas” tambahnya.

Ditambahkan Kapendam, ketika upaya Pomdam mencegah dan menyelamatkan
warga Papua ini dianggap melanggar HAM, namun pelaku pengedar Miras Ilegal yang akan merusak ratusan bahkan ribuan warga Papua justru dianggap benar dan tidak melanggar HAM.

“Dari putusan sidang maka dapat menggambarkan Pomdam dianggap melanggar HAM dan pengadilan lebih memilih menghukum pihak yang melakukan pelanggaran HAM terhadap 1 orang, yang mana orang tersebut telah dan berpotensi melakukan pelanggaran HAM bahkan merusak moral dan kehidupan terhadap ratusan bahkan ribuan orang,” tegasnya.

Aidi menjelaskan juga bahwa tindakan penahanan terhadap 2 kontainer Miras tersebut telah berdasarkan Perda Provinsi Papua dan Pakta Integritas yang ditanda tangani hampir seluruh pejabat di Papua.

“Namun ternyata Perda Prov. Papua hanya sekedar retorika tanpa makna, nyatanya tidak bisa dipakai atau diaplikasikan di lapangan,” tegas alumni Akmil 1996 ini.

Lebih lanjut disampaikan, hampir seluruh pejabat di Papua mulai dari Gubernur sampai Ketua DPRD Kabupaten, termasuk Pangdam XVII/Cen telah menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan peduli terhadap dampak negatif Miras di Papua.

“Jika seperti ini, maka tandatangan Pakta Integritas tersebut, seolah-olah sekedar sensasi, karena PN sendiri turut tanda tangan'” ujar Aidi.

Dalam penjelasannya, Aidi menyampaikan bahwa Kodam XVII/Cen masih bisa tegak kepala karena menunjukan komitmennya, sementara itu PN dalam hal ini Hakim Tunggal Praperadilan menafikan bahwa PN harus wujudkan janji dan komitmen mereka sebagaimana isi Pakta Integritas yang mereka tanda tangani.

“Ini aneh, pihak yang tanda tangani dan menjalankan Fakta Integritas justru diputuskan bersalah oleh pihak lainnya yang sama tanda tangani Pakta Integritas tersebut” jelas Aidi.

Menurutnya, bila Pomdam dianggap salah prosedur, lantas prosedur apa yang dilanggar karena Pomdam juga bertindak sesuai prosedur dan Perda maupun Pakta Integritas tersebut? Apakah cukup, hanya karena salah prosedur kemudian barang ilegal tersebut dianggap legal untuk kemudian mereka perjualbelikan secara bebas?

Terkait upaya penegakan aturan Perda dan Pakta Integritas dalam hal peredaran Miras, Aidi menjelaskan bahwa masalah Miras di Papua merupakan tanggungjawab bersama dan upaya pemberantasan Miras Ilegal oleh TNI AD juga pada dasarnya dilindungi undang-undang yaitu tugas perbantuan kepada Pemda dan Polri.

“Kita semua harus sungguh-sungguh untuk memberantas peredaran miras dan menegakan Perda dan Pakta Integritas, jika tidak maka niscaya hal-hal seperti ini akan dijadikan pembenaran peredaran produk ilegal yang membahayakan masyarakat,” jelas Aidi

“Jika seperti ini, barang ilegal yang di depan mata tidak perlu lagi diendus, diintai di sweeping dan lain sebagainya. Atau apakah aparat yang berwewenang hanya membiarkan barang tersebut beredar bebas ke masyarakat?,” ucap Kapendam balik bertanya.

Kolonel Inf Muhammad Aidi pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pihak yang memiliki moral dan ketulusan, peduli terhadap keselamatan masyarakat dari pengaruh negatif miras, dan selama ini telah mendukung Kodam dalam tindakannya.

“Diantaranya adalah tokoh-tokoh agama atau FKUB, Tokoh Masyarakat, Gerakan Pemuda Anti Miras dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per persatu,”pungkasnya. Dino’S

Tags: headline

Related Posts

Dandim 0108/ Agara Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas

Dandim 0108/ Agara Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas

23 Mei 2022

IGNews | Agara - Komandan Kodim 0108/Agara, Letkol Inf Robbi Firdaus SE.m M.Si menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dihalaman...

Pemkab Dairi Hadirkan Sidumasda Untuk Pengaduan Masyarakat

Pemkab Dairi Hadirkan Sidumasda Untuk Pengaduan Masyarakat

23 Mei 2022

IGNews | Dairi - Untuk menanggapi pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Dairi menghadirkan aplikasi sistem informasi yakni...

Pelantikan dan Penetapan Perangkat Desa Pegagan Julu VI

Pelantikan dan Penetapan Perangkat Desa Pegagan Julu VI

23 Mei 2022

IGNews | Dairi - Setelah melewati serangkaian acara dalam seleksi penerimaan perangkat baru di Kecamatan Sumbul, serta dilanjutkan dengan ujian...

Apel Gabungan, Ini Kata Camat Sumbul

Apel Gabungan, Ini Kata Camat Sumbul

23 Mei 2022

IGNews | Dairi - Kecamatan Sumbul melaksanakan apel pagi gabungan bersama Kelurahan Pegagan Julu I, dan Kepala Desa bertempat di...

Discussion about this post

Terpopuler

  • Pimpinan Ponpes Al- Falah Diduga Cabuli 7 Santriwati

    Pimpinan Ponpes Al- Falah Diduga Cabuli 7 Santriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang dan Dapur RM. Riko Sidikalang Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan KPAI Diminta Usut Pencabulan di Ponpes Al- Falah Desa Nusa Raya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasintel Kejaksaan Dairi Klarifikasi Adanya Insiden Saat Unjuk Rasa di Kejari Sidikalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syamp Siadari: Bila Terbukti Dugaan Penyekapan Kadisdik Simalungun Terkait KW Proyek TIK, KPK Diminta Turun Dalami Kasus KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perambahan Hutan…!!! Berdalih APL Hutan Purba Tua, Simangumban dan Pangaribuan Digundul, Keluarga Pejabat Diduga Alihkan Status Jadi Perkebunan Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Bina Marga Provsu Bersama PT. Eramata Putra Perkasa Diduga Kuat Sekongkol Curi Kwaliatas dan Kwantitas Proyek Senilai 24 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton Pasar Malam Bersama Keluarga, Rumah Freksi Bako Dilalap Sijago Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maringan Napitupulu Minta Kantor Pertanahan Toba Batalkan Sertifikat Terhadap BWSS II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahh…!!! Puluhan Tahun Togel di Tantom Angkola – Tapsel Bebas Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
close
Situs Berita Online Indigo

© 2018-2021 Indigo News ID - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2021 Indigo News ID - Designed by: Bang Ze