Riau (Indigonews) – Kejanggalan dipertontonkan pihak PT. Indrawan Perkasa namun dikenal masyarakat selama ini sebagai PT.Alona yang terkesan tidak bersedia memberikan informasi akan beberapa dugaan penyimpangan yang dikumpul Indigonews dari berbagai sumber.
Narasumber yang layak dipercaya. bahwa perumahan tempat tinggal karyawan tidak layak huni, bukan hanya rumah yang diduga mirip kandang ayam, malah karyawan juga disinyalir tanpa terdaftar sebagai anggota askes / BPJS Tenaga Kerja.
Sisi lain, ketidak wajaran dilakonkan pemilik perusahaan bahwa karyawan hanya diupah sebesar Rp. 60.000.- / hari, sehingga adanya praduga bahwa pemilik perusahaan tidak pernah memberikan gaji bulanan sesuai UMR, UMK atau UMP.
Mirisnya, PT. Indrawan Perkasa yang terletak di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau ini terkesan kebal hukum, sehingga tidak pernah ada audit maupun pengawasan dari Pemerintah Kabuparen Inhil maupun Provinsi.
Setiap saat karyawan selalu mendengungkan untuk naik gaji dan ketetapan status mereka diperusahaan tersebut, namun managemen perusahaan hanya memikirkan keuntungan produksi tanpa mempedulikan hak hidup, hak sehat hak berpenghasilan yang layak, hak mendapat hidup yang wajar.
PT. Indrawan Perkasa disinyalir dan kuat dugaan tidak mematuhi Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak pernah bersedia disambangi dan wawancara dengan Media. Jumari




Discussion about this post