Binjai (Indigonews) – Sat Reskrim Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial SD alias Ucok warga, Jalan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (22/9).
Kapolres Binjai, AKBP Donald P Simanjuntak,SIK melalui Kasubbag Humas m, IPTU Siswanto Ginting membenarkan penangkapan Ucok Perbaungan dengan hanya diiming imingi akan mendapat jasa sebesar Rp.1.000.000. untuk sekali transaksi.
“Petugas Unit Sat Reskrim Narkoba berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba berinsial SD alias Ucok warga Jalan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan beserta barang bukti 1 paket di duga sabu seberat 10,54 gram dan 1 unit HP Samsung warna biru sebagai alat transaksi” ujar IPTU Siswanto Ginting.
Terangnya, penangkapan tersebut berhasil berkat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi di Jalan T.A Hamzah Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut petugas menuju TKP dan sesampainya di TKP petugas menemukan pelaku sedang berdiri di pingggir jalan T.A.Hamzah sedang menunggu seseorang.
“Petugas lalu menggeledah pelaku, dan di temukan di dalam saku celana pelaku 1 paket di duga sabu dan 1 unit HP untuk alat transaksi. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya untuk di jual kepada seseorang dan pelaku menerima imbalan Rp 1 juta” ujar IPTU Siswanto Ginting.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 10,54 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna biru sebagai alat transaksi di amankan petugas ke Mako Polres Binjai untuk litdik selanjutnya. TPasaribu