Medan (Indigonews) – Hasil kesepakatan Polri dengan Pemerintah Kota Medan untuk menegakkan Peraturan tertib bangunan yang sudah menyalahi aturan berdirinya bangunan pos polisi, Selasa (25/9).
Pihak Polsek Medan Kota dan Pemko Medan melakukan penertiban bangunan dua Pos Polisi yang terletak di wilayah hukum Medan Kota yaitu Pos Polisi yang terletak di persimpangan Jalan Sisingamangaraja / Jalan Masjid Raya Al Mashur Medan.
Pos Polisi yang terletak di persimpangan Jalan Pandu / Jalan Sisingamangaraja Medan. Yang hadir saat penertiban pembongkaran pos polisi tersebut yaitu
Camat Medan Kota Drs. Edy Mulia Matondang, MAP, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmad, SSTP, Lurah Masjid,Sudarmanto,ST,MM,Kasi Trantib, Kecamatan Medan Kota, Nahyaruddim, SH, Dishub Kota Medan Dodi, Babhinkabtimas Aiptu Hasan.
Kapolsek Medan kota melalui Kasi Humas Aiptu Ibnu Hasyim mengatakan pembongkaran pos polisi yang menggunakan alat berat Doser tersebut adalah hasil kesepakatan bersama antara Polsek Medan Kota dengan Pemerintah Kota Medan dan intruksi Kapolda Sumut Irjen (Pol) Drs. Agus Hendrianto dalam mendukung program Pemerintah Kota Medan untuk menata kota Medan, ujar Kasi Humas. TPasaribu
Discussion about this post