Samosir (Indigonews) – Polres Samosir menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis yang dialami korban, Akner Rumapea, Rabu (26/9/2018), sekitar pukul 10.39 WIB, di Perladangan Barumbung, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Seperti diketahui, bahwa tindak pidana pembunuhan itu, terjadi pada Senin (20/8/2018) lalu dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 125 / VIII / 2018 / SMR / SPKT tanggal 20 Agustus 2018. Pelapor atas nama Hetdi br Tampubolon yang tak lain istri dari Akner Rumapea.
Adapun indentitas tersangka, yaitu : Monang Sitohang alias Pak Martohap (40), petani, warga Lumban Dolok, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir dan Jauba Sinaga alias Pak Parsaulian (63), petani, warga Tapian Nauli, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
Bahwa para tersangka tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum, Panal Herbet Limbong dan rekan.
Pantauan awa media ini jalannya rekonstruksi tersebut tampak dihadiri Wakapolres Samosir, Kompol Rosmana, Kasat Reskrim, AKP Jonser Banjarnahot, Kasat Sabhara, AKP Ramli Tarigan, Kapolsek Palipi, AKP Nasri Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Keynes, Nova Marharetta, Crispo Mual Natio Simanjuntak, Kepala Desa Pardomuan Nauli, Parik Sinaga, keluarga korban, keluarga tersangka, dan masyarakat Desa Pardomuan Nauli sekitar 60 orang.
Sementara dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, setidaknya ada 13 adegan yang diperagakan. Dan pelaksanaan rekonstruksi tersebut, selesai dilaksanakan sekira pukul 12.20Wib. Edy Gugun Malau
Discussion about this post