Simalungun (Indigonews) – Reskrim Polsek Sidamanik amankan supir angkot sinar siantar, Miduk Ericson Tampubol (38) warga jalan Mangga Ujung Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Kamis (27/9/2018) pukul 16.30Wib.
Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi bahwa tersangka dengan mengendarai angkot telah bertolak dari kota Pematangsiantar menunu sidamanik, kemudian Tim Reskrim Polsek Sidamanik hentikan angkot sinar siantar tepat saat berada di Simpang Kopi yang terletak di Jalan Umum Pematangsiantar – Sidamanik Nagori Manik Rambung Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Setelah menghentikan angkot sinar siantar yang dikemudikan Miduk dengan plat polisi BK 1081 LI, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet wrna merah, 2 buah kaca, 1 buah kompeng, 1 buah plastik klip kecil warna putih bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, 3 buah potongan pipet, 1 buah korek kuping, 1 buah potongan plastik klip kecil warna putih bening yang kosong, 1 buah potongan kayu lidi, 1 unit HP merk X-Com warna hitam.
“Polisi Polsek Sidamanik benar telah mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berpropesi Sopir Angkot dengan membawa barang bukti ke Polsek Sidamanik guna proses lanjut. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP JURIADI,SH.MH. HendriSiadari
Discussion about this post