Medan (Indigonews) – Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Sei Sikambing Kota Medan mengeluhkan terkait pengusuran secara tidak manusiawi.
Seorang pedagang sayur mengaku bernama Rotua Manalu (52) menjelaskan kalau pedagang melanggar aturan sehingga menyebabkan pengguna jalan terganggu wajar di gusur. Namun kalau pedagang memakai emperan ruko dan di ijinkan oleh pemilik dan tetap digusur namanya tidak manusiawi kata pedagang tersebut.
Pasalnya, Sejumlah aparat dari Satpol PP dan Polisi menggusur dagangan kami dan hendak mengangkat. Namun kami bersikeras dasar apa kalian mengangkat barang kami ini.
” Saya tantang mereka bang, Kami dagang disini dan di ijinkan oleh pemilik tanah, dan tanah ini bukan milik Pemko, kalau mau melakukan penggusuran harus ada aturan yang jelas, tunjukkan Perda nya, “ tegas Ibu Rotua, Kamis (27/9/2018).
Hal senada juga diungkapkan Ibu br Tarigan katanya aku ini sudah tua dan kami diperlakukan layaknya seorang jajahan di negeri sendiri. kalau kami tidak berjualan lalu siapa yang membiaya anak kami sekolah kata ibu ini.
” Seberang sana kan, pedagangnya berjualan ditepi parit, Seharunya mereka yang ditindak bukan kami. Jangan pilih kasih dong, Berdagang disini di ijinkan oleh pemilik tanah, tanah ini bukan milik pemko, pajak tanah ini dibayar oleh pemilik tanah bukan Satpol PP yang bayar, “ sambut boru Tarigan.
Sementara ketika dikonfirmasi wartawan kepada pemilik Ruko mengatakan tidak keberatan kalau pedagang sayur ini berdagang ditanah atau di emperan ruko mereka.
“Saya minta kepastian hukum, adakah Perda mengusur jualan ditanah kita sendiri. Ini bukti kepemilikkan bahwa tanah ini milik saya bukan milik Pemko Medan, “ tegas Eric.
Lurah Sei Sekambing C II, M.Hizril H Angkat saat diminta tanggapan terkait penggusuran pedagang mengatakan sebelum melakukan penertiban sudah disurati dan selanjutnya disosialisasikan kepada para PKL dan petugas parkiran.
Kata lura tersebut.
Ketika ditanya kepada Lurah dasar apa pihak aparat pemerintah melakukan penggusuran ditanah bukan milik Pemko Medan namun Lurah terkesan buang badan.
” Barang pemilik Ruko tidak menjadi permasalahan, yang kami lakukan penertiban kepada pedagang Kaki Lima, dengan dia berdagang disitu maka sampahnya dibuang kemana, kan kami juga yang buang,” jelas Lurah. HSirait
Discussion about this post