Riau (Indigonews) – Kepala Rutan Kelas ll B Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Bejo akhirnya berhasil menangkap dua orang bandar narkoba yang selama ini beredar di Rutan kelas ll B Rengat Barat Inhu.
Kapolres Indragiri hulu melalui Paur Humas, IPTU Juraidi mengatakan kepada wartawan, Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 148 / IX / 2018 / RIAU / RES INHU, Tanggal 25 September 2018 sekira pukul 09 30 Wib.
Jajaran Polres Inhu telah mengamankan 2 orang tersangka laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu Tempat Kejadiannya di Rumah Tahanan Rutan kelas II B Rengat Kab Inhu.
“Kedua tersangka atas nama Inisial SH, 34 Islam, warga Desa Petala Bumi Rt 07- Rw 01 Kecamatan Seberida dan FA, (39), warga Desa Redang Kec Rengat Barat,” terangnya.
Selanjutnya Paur Humas polres
menjelaskan berdasarkan informasi dari KA Lapas kelas II B Rengat saudara Bejo kepada Kasat Res Narkoba, AKP Zainal A SH MH tentang adanya warga binaan rutan kelas II B Rengat yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu shabu di dalam lapas kelas II B Rengat.
Diketahui adanya kegiatan tersebut maka pihak Rutan melakukan penggeledahan dan petugas mendapati inisial SH warga binaan menyimpan narkotika diduga sabu sebanyak 7 bungkus yang ditemukan petugas di kantong celana SH dibagian kanan belakang.
Setelah dilakukan interogasi dengan saudara SH, Dia mengatakan mendapatkan shabu dari saudara FA warga binaan dengan cara membeli sebesar Rp 5000 000 (lima juta rupiah) dan kedua tersangka mengakuinya.
Barang Bukti yang diamankan Di TKP saat dilakukan penangkapan 7 tujuh bungkus shabu seberat 2,15 gram dua koma lima belas) gram, 1 satu helai celana pendek serta 1 satu buah dompet berisi Uang Tunai Rp 3000 000 Tiga juta rupiah.
“Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini di amankan di Polres Inhu,” tutup IPTU Juraidi. Jumari
Discussion about this post