Deliserdang (Indigonews) – Penyakit yang timbul dari hewan, burung maupun unggas peliharaan kadang tidak disadari sebagian warga yang tidak peduli akan kesehatan disamping dampak polusi udara yang kerap menjadi pro kontra ditengah tengah masyarakat akibat bauk sehingga ketidak nyamanan penciuman yang sumpet pada hidung.
Sejumlah warga yang merasa resah sehingga mengeluhkan aroma busuk bersumber dari lokasi ternak babi di Dusun I Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang mulai mendapat aksi protes warga setempat.
Mulia Ginting seorang Tokoh setempat menjelaskan keberadaan ternak babi tersebut sudah sangat meresahkam warga bahkan kerap menjadi perbincangan akan dampak lingkungan hidup khususnya aroma bauk busuk yang sangat menyengat.
“Peternakan babi yang sudah beroperasi selama puluhan tahun di atas lahan seluas 2 hektar sudah dari dulu adanya protes walau hanya sebatas ruang lingkup masyarakat, tetapi saat dilakukan pendekatan untuk mencari solusi tidak pernah ada titik terang karena pengelolanya selalu berganti. Saat ini pengelolanya atau yang bertanggung jawab atas ternak babi bernama ABENG merupakan WNI keturunan Tionghoa” jelas Mulia.
“Sejak saya menjadi Kepala Desa, saya sudah melaporkan permasalahan ini kepada pihak kecamatan Kutalimbaru dan telah di adakan mediasi yang langsung dipimpin Camat, I.B.Ginting antara pihak pengelola peternakan babi dengan masyarakat, camat meminta kepada Abeng untuk memindahkan peternakan babi tersebut ketempat jauh dari pemukiman, dan saat itu Abeng minta waktu untuk mencari tempat untuk memindahkan ternak babi yang berjumlah sekitar 1000 ekor namun sampai sekarang Abeng belum juga memindahkan ternak babi tersebut” terangnya.
Ditambahkannya, Aroma busuk yang sangat mengganggu penciuman serta limbah kotoran ternak yang kadang bak seperti lumpur dampaknya bukan hanya merugikan warga Dusun I, Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru saja, namun warga Dusun Amal, Desa Suka Raya Kecamatan Pancur Batu juga merasakan dampak pencemaran lingkungab dan polusi udara.
“Peternakan babi tersebut tidak memiliki Ijin dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Peternakan, pertimbangan juga bahwa lahan peternakan hanya berjarak 300meter dari pemukiman padat penduduk dan Musolah Al Amanah Kutalimbaru” ketusnya.
“Kami masyarakat hanya meminta pemerintah Kecamatan Kutalimbaru dan Kabupaten Deli Serdang menindak dan memaksa Abeng untuk menutup peternakan babi tersebut atau memindahkan lokasi peternakan” ujar Ginting.
Masyarakat meminta supaya adanya keseriusan pemerintah memberikan tindak tegas dan sanksi kepada Abeng yang seakan terkesan bongah tak peduli akan hak hidup warga.
Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No 18 Tahun 2009 ( UU Peternakan) dan pasal 60 ayat (1) tentang ijin gangguan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengolahan Lingkungan hidup, pantaskah Abeng sang pengelola peternakan bak kebal hukum karena diduga telah memberikan upeti kepada pemerintah dan pihak penegak hukum setempat. TPasaribu
Discussion about this post