Langkat (Indigonews) – Pelaku pencuri 29 Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit Dodi Sandi Tarigan (33) milik PT LNK Perkebunan Bekiun, Kecamat Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berhasil dibekuk jajaran Polsek Kuala, Sabtu (29/9) sekitar pukul 09.30Wib.
Kapolsek Kuala, AKP Antoni Sinamo membenarkan penahanan Sibro nama pasaran Dodi Sandi Tarigan atas laporan pengaduan seorang security PT. LNK Perkebunan Bekiun atas nama Syafrudin.
“Pelaku pencuri TBS kelapa sawit milik PT LNK Dodi Sandi Tarigan (33) diamankan, hasil laporan petugas Security PT LNK Perkebunan Bekiun atas nama Syafrudin (33) dengan NO : LP/48/IX/2018/SU/LKT/Sek-Kuala tanggal 29 September 2018” ujar Kapolsek.
Informasi dari masyarakat dan pihak Perusahaan Sibro sudah acap kali melakukan pencurian TBS Kelapa sawit, jajaran personil Polsek Kuala langsung melakukan penyekidikan dan penyidikan akan informasi sehingga mendapatkan seorang lelaki yang ciri cirinya sesuai dengan yang digambarkan.
Saat penangkapan pelaku sedang melangsir 29 Tanda sawit dengan menggunakan angkok dan Polisi berhasil amankan tersangka beserta alat bukti dan dimasukkan dalam sel tahanan Mapolsek Kuala untuk interogasi lanjutan. TPasaribu
Discussion about this post