Pematangsiantar (Indigonews) – Kepala Dinas Penanaman Modan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pematangsiantar, Agus Salam.SE mengakui banyak bangunan yang menyalah di wilayah Pemerintahan Kota Pemtangsiantar, Senin (1/10/2018) pukul 12.20Wib.
Terkait Hotel City, Kadis menjelaskan bahwa adanya perbedaan izin yang seharusnya, dimana bangunan tidak sesuai dengan master plant bangunan yang disetujui Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar.
Agus Salim mengakui adanya kesalahan bangunan Hotel City yang menggunakan ruang terbuka hijau didaerah aliran sungai. Sisilain sang Kadis menjelaskan bahwa seharusnya bukan hanya Dinas Perizinan yang disalahkan dalam hal ini, seharusnya Tarukim juga berperan begitu juga Satpol PP selaku penegak Perda karena saat pelaksanaan lapangan bangunan yang menyalah pihak perizinan juga telah memberikan surat tembusan rekomendasi kepada ke 2 lembaga tersebut sebagai pengawasan dan penindakan lapangan.
Namun Satpol PP Pematangsiantar diduga sudah mendapat fulus sebagai uang sogok supaya tidak terlalu aktif dalam penindakan bangunan yang terlihat sudah tidak sesuai izin yang diterbitkan Dinas PMPTSP.
Kepala Dinas PMPTSP terkesan tidak bersedia disalahkan perihal bangunan Hotel City, karena jelasnya Dinasnya sudah menerbitkan izin ssesua prosedur dan salinan izin selalu ditembuskan ke Bidang Tarukim dan Satpol PP. Tim
Discussion about this post