Medan (Indigonews) – Hasil keputusan bersama Polsek Medan Kota dan Camat Medan Kota untuk penertiban pembongkaran papan reklame, bangunan yang ada di atas drainase dan di bahu jalan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wilayah hukum Polsek Medan Kota, Jum’at (28/9).
“Pembongkaran papan reklame Billboard, Kanopi yang berada di bahu jalan di mulai dari depan Ramayana sampai Simpang Limun Medan, pelaksanaan penertiban di lakukan oleh Muspika kecamatan Medan Kota beserta personil Polsek Medan Kota” ujar Aiptu Ibnu.
Ditambahkannya, bangunan yang di bongkar antara lain, papan reklame dan plang OKP yang keseluruhan berjumlah 5 plang yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Armada.
Kanovi 6 unit di sepanjang jalan S.M Raja di mulai dari depan kampus UISU sampai Simpang Ramayana Plaza.
Diterangkannya, dalam pembongkaran tersebut sebagian warga ada yang memohon agar mereka sendiri membongkar bangunannya, sehingha memberikan rekomendasi sampai tanggal 02 Oktober 2018.
Pelaksanaan tersebut di hadiri oleh Camat Medan Kota, Drs. Edy Mulia Matondang, MAP, Waka Polsek AKP S. Simare-mare, Sekcam Medan Kota Rudi, Kasatpol PP Sofyan, Polsekta Medan Kota, Koramil 04 Medan Kota, Dinas Kebersihan, Dishub, Petugas PLN. TPasaribu