Jatim (Indigonews) – Seorang ayah bejat yang tidak bisa kendalikan nafsu birahinya warga dusun Cangkringan, kelurahan Sanan Kulon, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, Romadon (42) kini harus mendekam ditahanan Mapolres kota Blitar. penangkapan dilakukan polisi karena telah mencabuli anaknya sendiri sebanyak sepuluh kali.
Tergolong bejat ulah yang telah dilakukan oleh Romadon kepada putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Di hadapan petugas, pria berusia 42 tahun ini, mengaku bernafsu pada anaknya ketika anaknya sedang ganti baju di kamar madi. Berawal dari itu, kemudian Romadon menarik anaknya dan mencabuli di depan ruang tamu rumahnya.
Kapolres Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan terungkapnya kasus cabul yang dilakukan oleh ayah bejat ini bermula ketika korban melaporkan ke ibunya (istri pelaku). Mendengar cerita anaknya, ibu korban tidak terima dengan ulah bejat suaminya lantas dilaporkan ke Kepolisian.
“Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Dari pengakuan pelaku, korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku yang tak lain adalah ayahnya sendiri, ” ujar Adewira Selasa (2/10/2018)
Sementara itu, Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku kilaf saat melihat tubuh anaknya yang berpakaian seksi mengunakan rok mini bila sedang bekerja.
Selain itu sang korban (anak kandung) saat mandi pintu kamar mandi tidak terkunci sehingga pelaku melihat tubuh korban. Diceritakan pelaku kerap melakukan pencabulan saat si korban pulang kerja.Dan terakhir aksi bejat dilakukan oleh pelaku di ruang tamu depan TV, meski korban pada saat itu berontak namun pelaku memaksa.
“Saya khilaf saat itu melihat tubuh putri saya, saya paksa melayani saya setelah selesai saya suruh dia mandi,” akui pelaku.
Akibat perbuatanya, pelaku terjerat pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : kabarjawatimur.com
Discussion about this post